Senin, 22 Agustus 2011

Bupati Toba Samosir Memerintahkan Agar Camat Membina Etika Dan Disiplin Kerja Aparatur Desa

Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak memerintahkan kepada Camat agar membina etika dan disiplin kerja aparatur desa. Perintah Bupati tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Toba Samosir Nomor 100/1995/Pem/2011 tanggal 29 Juli 2011 tentang Pembinaan Etika dan Disiplin Kerja Aparatur Desa.
Dalam surat edaran tersebut diperintahkan agar seluruh aparatur desa untuk melaksanakan dan menaati hal-hal sebagai berikut : (1) Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Urusan dalam melaksanakan tugas wajib menggunakan pakaian dinas, serta atribut lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (2) Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Urusan agar memperhatikan Kantor Kepala Desa sebagai sarana dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan mempedomani hari dan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang erlaku di Kabupaten Toba Samosir; (3) Kepala Desa yang hendak bepergian ke luar daerah, baik dalam rangka pelaksanaan tugas maupun tidak dalam kapasitas melaksanakan tugas agar terlebih dahulu mendapat izin dari Bupati Toba Samosir yang disampaikan 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan kepada Bupati Toba Samosir melalui Camat; dan (4) Sekretaris Desa dan Kepala Urusan dalam hal tidak dapat melaksanakan tugas harus mendapat izin dari Camat melalui Kepala Desa yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SYARAT PENERBITAN IZIN GANGGUAN
1. Surat Permohonan ybs.
2. Fc KTP.
3. Surat Tanda Lunas PBB Tempat Usaha.
4. Pengumuman Camat.
5. Surat Berita Acara dari Camat.
6. Surat Rekomendasi dari Camat.
7. Fc Akte Notaris.
SYARAT PERPANJANGAN IZIN GANGGUAN
1. Fc IG yg lama & menunjukkan aslinya.
Pengurusan penerbitan & perpanjangan IG tsb ditujukan kpd Bupati Toba Samosir cq. Bagian Perekonomian Setdakab Toba Samosir.
SYARAT PENGURUSAN KTP
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Fc Kartu Keluarga.
3. Fc Ijazah.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-07.
5. Pas Photo uk. 4x6 warna 2 lbr.
(lahir : tahun genap latar biru, tahun ganjil latar merah)
SYARAT PENGURUSAN KARTU KELUARGA
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-06.
SYARAT PENGURUSAN SURAT PINDAH
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Kartu Keluarga (asli).
3. KTP (asli).
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-08.
5. Pas Photo uk. 3x4 warna 2 lbr.
SYARAT PENGURUSAN AKTE KAWIN
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Formulir Akte Kawin.
3. Pas Photo gandeng uk 4x6 warna 4 lbr.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01.
6. Kalau tdk penduduk Kab. Toba Samosir melampirkan fc KK orang tua pengantin.
SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01, Formulir F2-01 & Formulir F2-02.
Pengurusan Akte Lahir tahun 2012 anak yg usianya di bawah 1 th pengurusannya ke Discapilduk Kab. Toba Samosir sedangkan anak yg usianya lebih 1 th pengurusannya melalui PN Balige.