Minggu, 28 Agustus 2011

Bupati Toba Samosir Resmikan Saluran Irigasi Di Desa Sibadihon

Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak meresmikan Saluran Irigasi Gala-gala di Desa Sibadihon Kecamatan Bonatua Lunasi, kamis (25/11). Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Toba Samosir.
Saluran Irigasi tersebut merupakan kegiatan PNPM-MP Tahun Anggaran 2010.
Selain di Desa Sibadihon pada Tahun Anggaran 2010 terdapat tiga desa lainnya yang mendapatkan dana fisik yaitu Desa Harungguan, Desa Lumban Lobu dan Desa Sihiong.
Pada kesempatan tersebut Bupati Toba Samosir juga menyerahkan SK Pengurus UPK Kecamatan Bonatua Lunasi, penyerahan dana Bantuan Langsung Masyarakat Tahun Anggaran 2011 kepada enam TPK desa serta penyerahan dana perguliran Simpan Pinjam Perempuan kepada pengurus kelompok SPP.

Senin, 22 Agustus 2011

Bupati Toba Samosir Memerintahkan Agar Camat Membina Etika Dan Disiplin Kerja Aparatur Desa

Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak memerintahkan kepada Camat agar membina etika dan disiplin kerja aparatur desa. Perintah Bupati tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Toba Samosir Nomor 100/1995/Pem/2011 tanggal 29 Juli 2011 tentang Pembinaan Etika dan Disiplin Kerja Aparatur Desa.
Dalam surat edaran tersebut diperintahkan agar seluruh aparatur desa untuk melaksanakan dan menaati hal-hal sebagai berikut : (1) Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Urusan dalam melaksanakan tugas wajib menggunakan pakaian dinas, serta atribut lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (2) Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Urusan agar memperhatikan Kantor Kepala Desa sebagai sarana dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan mempedomani hari dan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang erlaku di Kabupaten Toba Samosir; (3) Kepala Desa yang hendak bepergian ke luar daerah, baik dalam rangka pelaksanaan tugas maupun tidak dalam kapasitas melaksanakan tugas agar terlebih dahulu mendapat izin dari Bupati Toba Samosir yang disampaikan 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan kepada Bupati Toba Samosir melalui Camat; dan (4) Sekretaris Desa dan Kepala Urusan dalam hal tidak dapat melaksanakan tugas harus mendapat izin dari Camat melalui Kepala Desa yang bersangkutan.

Peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI di Kecamatan Bonatua Lunasi Meriah

Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI ke 66 Tahun 2011 di Kecamatan Bonatua Lunasi berlangsung meriah. Peringatan HUT tahun ini dimulai dengan Upacara Taptu/ Pawai Obor yang berlangsung pada tanggal 16 Agustus 2011 di depan Puskesmas Lumban Lobu, setelah itu pada tanggal 17 Agustus 2011 di adakan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih yang berlangsung di Lapangan SMA Negeri 1 Lumban Julu di Pardinggaran Desa Sinar Sabungan.
Pada tanggal 17 Agustus tersebut juga diadakan martumba oleh siswa-siswi dari TK/PAUD, SD dan SMP serta berbagai lomba yaitu tarik tambang antar SD dan umum putri, lomba marjalengkat antar SD, lomba lari goni antar SD serta lomba panjat pinang antar SD.

Desa Silamosik II Berhasil Raih Piala Camat Bonatua Lunasi

Tim Desa Silamosik II berhasil meraih piala tetap Camat Bonatua Lunasi setelah dalam final mengalahkan Tim Desa Lumban Lobu dalam Turnamen Bola Voli untuk memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI ke 66 Tahun 2011 yang berlangsung di Lapangan Voli SMA Negeri 1 Lumban Julu di Pardinggangan Desa Sinar Sabungan, rabu (17/8).
Tim Desa Silamosik II mengalahkan Tim Desa Lumban Lobu dengan 2-0. Selain memperoleh piala tetap Camat Bonatua Lunasi, Tim Desa Silamosik II juga berhak atas uang pembinaan Rp. 1.000.000,-. Sedangkan Tim Desa Lumban Lobu selain mendapat piala juga mendapatkan uang pembinaan Rp. 400.000,-.
Sedangkan ditempat ketiga diraih Tim Siswa SMA Negeri 1 Lumban Julu yang berhasil mengalahkan Tim Kantor Camat Bonatua Lunasi dengan skor 2-1. dengan raihan tersebut SMA Negeri 1 Lumban Julu berhak atas piala dan uang pembinaan sebesar Rp. 200.000,-.
Turnamen yang diikuti 8 tim tersebut berlangsung sejak tanggal 13 Agustus 2011. Empat tim lainnya yang mengikuti turnamen tersebut yaitu Tim Guru SMA Negeri 1 Lumban Julu, Tim Desa Harungguan/ Lumban Sangkalan, Tim Naga Timbul Timur dan Tim PT. DMT Sihiong.

Camat Bonatua Lunasi Berikan Penghargaan Bagi Kelompok Masyarakat Terbaik

Camat Bonatua Lunasi memberikan piagam pengharagaan kepada para kelompok masyarakat terbaik se Kecamatan Bonatua Lunasi yang berlangsung, rabu (17/8) di Lapangan SMA Negeri 1 Lumban Julu di Pardinggaran Desa Sinar Sabungan.
Kelompok masyarakat yang diberikan penghargaan yaitu Kelompok Tani Cahaya Desa Naga Timbul sebagai Kelompok Tani terbaik, Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Usaha Rejeki Desa Sinar Sabungan sebagai Kelompok SPP terbaik dari dana PNPM-MP, Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) Mawar Desa Sihiong sebagai Kelompok BKB terbaik.
Selain itu Camat Bonatua Lunasi juga memberikan piagam penghargaan kepada Desa Sibadihon sebagai Desa terbaik pengelola kegiatan fisik PNPM-MP Tahun Anggaran 2010 dan Desa Sihiong sebagai Desa terbaik Lunas PBB Tahun 2010.
Camat Bonatua Lunasi juga memberikan ucapan terima kasih kepada Kelompok Informasi Masyarakat Karya Desa Lumban Lobu yang telah berprestasi sebagai Juara III Lomba Obrolan Pembangunan Tingkat Sumatera Utara Tahun 2011 yang dilaksanakan tanggal 19 Mei 2011 lalu di Medan dan Desa Silamosik II sebagai Desa Sadar Hukum 2011 dan mendapatkan medali dari Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Medan.

HUT Kemerdekaan di Bonatua Lunasi Diisi Dengan Gotong Royong

Dalam rangka Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke 66 Tahun 2011 di Kecamatan Bonatua Lunasi diisi dengan gotong royong masyarakat. Sasaran gotong royong masyarakat tersebut yaitu pemeliharaan jalan-jalan desa yang ada di Kecamatan Bonatua Lunasi.
Pelaksanaan gotong royong tersebut adalah tanggal 3 Agustus 2011 di simpang jalan negara s/d jembatan Lumban Palia Desa Partoruan Lumban Lobu, tanggal 4 Agustus 2011 di jalan Sosor Saba s/d simpang jalan negara Desa Silombu, tanggal 5 Agustus 2011 di Desa Harungguan, tanggal 8 Agustus 2011 di jalan negara s/d Sibatu Desa Sibadihon, tanggal 11 Agustus 2011 di jalan gereja s/d Tanah Rihit Tano Liat Desa Silamosik II serta tanggal 12 Agustus 2011 di jalan simpang Nauli s/d Nagori Sikkam dan simpang Nauli s/d Lumban Buntul Desa Naga Timbul Timur.

Kamis, 28 Juli 2011

Penerapan KTP Elektronik Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Rapat Kerja Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dilaksanakan pada tanggal 26 s/d 28 Juni 2011 telah membuahkan beberapa hasil yang diantaranya yaitu : Program Nasional penerapan KTP elektronik menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara pusat, propinsi dan kabupaten/kota yang implementasinya perlu disukseskan secara bersama-sama sehingga sasaran dapat dicapai dengan tahap dan waktu yang telah ditetapkan.
Mengingat penerapan KTP elektronik merupakan program prioritas nasional maka Pemerintah Kabupaten sesuai dengan tugasnya sepakat untuk menempatkan program strategis tersebut sebagai program prioritas daerah pada tahun 2011 dan 2012.

Rabu, 27 Juli 2011

Kendaraan Dinas Harus Dipelihara Dan Digunakan Untuk Keperluan Dinas

“Kendaraan dinas harus dipelihara dengan sebaik-baiknya dan digunakan untuk keperluan dinas”, demikian disampaikan Sekcam Bonatua Lunasi, Hendra Butarbutar, seusai pemeriksaan kendaraan dinas para kepala desa se Kecamatan Bonatua Lunasi di halaman Kantor Kecamatan Bonatua Lunasi, rabu (27/7).
Kendaraan dinas bagi kepala desa di Kecamatan Bonatua Lunasi yaitu sebanyak tujuh unit sepeda motor, yang saat ini sebagai operasional kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Ketujuh kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Sihiong, Kepala Desa Sinar Sabungan, Kepala Desa Lumban Lobu, Kepala Desa Harungguan, Kepala Desa Naga Timbul, Kepala Desa Sibadihon dan Kepala Desa Silamosik II. Sedangkan lima kepala desa lainnya masih belum mendapatkan kendaraan dinas.

Rabu, 20 Juli 2011

Empat Kepala Desa di Kecamatan Bonatua Lunasi Dilantik

Empat kepala desa di Kecamatan Bonatua Lunasi dilantik oleh Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak di Kantor Bupati Toba Samosir, kamis (14/7). Keempat kepala desa yang dilantik masing-masing adalah Jasben Rudi Aziz Tambun sebagai Kepala Desa Silombu, Donglas Naiborhu sebagai Kepala Desa Naga Timbul Timur, Janso M. Butarbutar sebagai Kepala Desa Partoruan Lumban Lobu dan Antoni Erikson Sitorus sebagai Kepala Desa Lumban Sangkalan.
Dilantiknya keempat kepala desa tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 133 Tahun 2011 tentang Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Periode 2011-2017 di Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba Samosir.

Lambok Butarbutar Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Bonatua Lunasi

Lambok Butarbutar terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Bonatua Lunasi. Terpilihnya Lambok Butarbutar sebagai ketua secara aklamasi pada saat Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Bonatua Lunasi yang berlansung di Aula Kantor Kecamatan Bonatua Lunasi, selasa (19/7).
Hadir pada Temu Karya tersebut yaitu Tiarma Sinurat, S.Sos (Camat Bonatua Lunasi), Hendra Butarbutar (Sekcam Bonatua Lunasi), Ir. Maruli Simanjuntak (Ketua Karang Taruna Kabupaten Toba Samosir), Lambaik Manalu (Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Toba Samosir).
Peserta yang hadir dalam Temu Karya tersebut, yaitu para pengurus Karang Taruna Desa yang ada di Kecamatan Bonatua Lunasi.

Orientasi dan Pembekalan Kader BKB Dalam Pembinaan KB di Kecamatan Bonatua Lunasi

“Dengan adanya orientasi dan pembekalan kader BKB dalam pembinaan di Kecamatan Bonatua Lunasi ini diharapkan dapat menambah wawasan para kader di lapangan dalam mengasuh dan mengasuh dan mendidik anak-anaknya menjadi anak yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan kreatif,” demikian disampaikan Sekcam Bonatua Lunasi, Hendra Butarbutar, pada saat penutupan Orientasi dan Pembekalan Kader Bina Keluarga Balita (BKB) dalam Pembinaan Keluarga Berencana (KB) di Kecamatan Bonatua Lunasi yang di Gedung Pertemuan Lobutua Lunasi Desa Lumban Lobu, senin (18/7).
Peserta yang hadir dalam orientasi dan pembekalan tersebut adalah Kelompok BKB Desa Silamosik II, Kelompok BKB Desa Lumban Sangkalan, Kelompok BKB Desa Sibadihon dan Kelompok BKB Desa Sihiong, yang seluruhnya berjumlah 48 orang. Sebagai narasumber yaitu dari Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Toba Samosir, Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir, Dinas Kesehatan Kabupaten Toba Samosir dan Tim Penggerak PKK Kabupaten Toba Samosir.

BPS Adakan PPLS 2011

Semua Warga Negara Indonesia berhak untuk hidup dengan lebih baik yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 34 “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara; negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan; negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
Pemerintah menyadari tidaklah mudah mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh penduduk yang berjumlah 237 juta jiwa dan tersebar dari Sabang sampai Merauke. Mewujudkan kesejahteraan dan kehidupan yang bermartabat sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak dasar warga negara secara layak memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh.
Program mewujudkan kesejahteraan yang selama ini dilaksanakan pemerintah belum seluruhnya tepat sasaran. Kelompok masyarakat menengah ke bawah belum sepenuhnya menikmati program peningkatan kesejahteraan yang dicanangkan pemerintah. Keterbatasan data dan informasi secara terpadu terkait penduduk menengah ke bawah menjadi hambatan dalam melaksanakan dan mengordinasikan program baik di tingkat pemerintah pusat, pemda maupun dengan pemangku kepentingan.
Pada bulan Juli s/d Agustus tahun 2011, Badan Pusat Statistik (BPS) kembali melaksanakan kegiatan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS 2011) yaitu pendataan rumah tangga menengah ke bawah dengan menggunakan data dasar hasil Sensus Penduduk 2010 (SP 2010).
Adapun yang menjadi tujuan dilaksanakannya PPLS 2011 ini adalah : (1) memperoleh basis data utama dan terpadu nasional (unified data base) berupa nama dan alamat rumah tangga menengah ke bawah yang dapat dipergunakan dalam berbagai program perlindungan sosial oleh lembaga/instansi pemerintah di pusat, daerah maupun dengan pemangku kepentingan lainnya di bawah koordinasi Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Kantor Wapres RI; (2) mengembangkan sistem yang dapat mengetahui keberadaan rumah tangga menengah ke bawah di Indonesia dengan menggunakan kriteria teknis dan metode ilmiah (konsultasi dengan kelas bawah/consultation with the poor).
Data hasil PPLS 2011 berupa data terpadu nasional (unified data base), dapat digunakan baik oleh pemerintah pusat maupun pemda untuk berbagai program perlindungan sosial di bawah koordinasi TNP2K, Kantor Wapres RI. Secara khusus manfaat langsung dari data PPLS 2011 antara lain : (1) mengurangi kesalahan sasaran, sehingga dapat meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial bagi rumah tangga menengah ke bawah; (2) memfasilitasi para stakeholder (pihak yang berkepentingan) dalam mengelola program perlindungan sosial bagi rumah tangga menengah ke bawah.
Untuk Kecamatan Bonatua Lunasi sebagai Koordinator Kecamatan adalah Wiston Effendi Sinaga serta sebagai Pendata Lapangan adalah Julius Sitorus dan Jimmy Tambun.

Penegasan Pemasangan Pembatas Kecepatan

Berdasarkan Surat Bupati Toba Samosir Nomor 550/236/DPKI/VII/2011 tanggal 13 Juli 2011 perihal pemasangan pembatas kecepatan (polisi tidur), setelah memperhatikan semakin banyaknya pembatas kecepatan (polisi tidur) yang dibuat atau dipasang warga masyarakat pada jalan Kabupaten (kelas jalan III/c) dan jalan Kecamatan di wilayah Kabupaten Toba Samosir dengan penempatan yang tidak beraturan, bersama ini dinyatakan bahwa pemasangan itu adalah liar atau tanpa izin dari Pemkab Toba Samosir dan dapat dituntut secara pidana dan perdata.
Untuk hal tersebut, diberitahukan bahwa yang berwenang melakukan pemasangan pembatas kecepatan adalah Dinas Perhubungan dengan menggunakan bahan standar yang diakui oleh Kementerian Perhubungan RI sesuai dengan pasal 35 (1) PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan jo Keputusan Menteri Perhubungan No. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendalian dan Pengamanan Pemakaian Jalan.
Sehubungan dengan itu diinformasikan kepada warga masyarakat untuk segera membongkar pembatas kecepatan tanpa izin dimaksud, guna memenuhi ketentuan peraturan tersebut di atas.

Selasa, 05 Juli 2011

Masa Dispensasi Pencatatan Kelahiran

Bupati Toba Samosir menyampaikan Surat Edaran nomor 470/637/Dukcapil/2011 tanggal 16 Juni 2011 kepada seluruh Camat se Kabupaten Toba Samosir tentang Masa Dispensasi Pencatatan Kelahiran. Dengan mempedomani Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai pencatatan kelahiran di Indonesia disebutkan bahwa : (a) pasal 27 ayat (1), setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran; (b) pasal 32 ayat (1), pelaporan dimaksud pada pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan kepala instansi pelaksana setempat; (c) pasal 32 ayat (2), pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.
Sebagai wujud dari tanggung jawab Pemerintah untuk memberikan akta kelahiran kepada penduduk sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta untuk mempercepat pencapaian Sasaran Rencana Strategis Nasional 2011 yaitu "Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya".
Dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan Semua Anak Indonesia tercatat kelahirannya maka Menteri Dalam Negeri RI telah menerbitkan surat edaran nomor 472.11/5111/SJ tanggal 28 Desember 2010 perihal perpanjangan masa berlaku dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran sampai akhir Desember 2011 dan merupakan perpanjangan terakhir sebelum Undang-undang Nomor 23 pasal 27 ayat (1) dan pasal 32 ayat (1), (2) diberlakukan dengan ketentuan bahwa pencatatan kelahiran diterbitkan dalam 3 status hukum, yaitu : anak pasangan suami isteri dari perkawinan yang sah, anak dari seorang ibu dan anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya.
Untuk optimalisasi masa berlakunya perpanjangan dispensasi tersebut diperintahkan kepada seluruh Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Toba Samosir untuk menginformasikan masa perpanjangan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran kepada segenap masyarakat dengan melibatkan peran serta dari lembaga-lembaga yang ada di tingkat Desa/Kelurahan, menginformasikan bahwa masa perpanjangan pelayanan pencatatan kelahiran berakhir sampai dengan akhir Desember 2011 dan ini merupakan perpanjangan terakhir serta menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa perpanjangan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran.

Senin, 04 Juli 2011

Aek Mandosi Dan Aek Nahorihon Mendapat Pembangunan

Sungai Aek Mandosi dan sungai Nahorihon yang terletak di Desa Partoruan Lumban Lobu Kecamatan Bonatua Lunasi mendapat pembangunan prasarana dan sarana pengendalian dan pengamanan sungai yang dananya bersumber dari dana APBD Propinsi Sumatera Utara.
Hal ini berdasarkan surat Kepala UPT PSDA Asahan - Danau Toba Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air nomor 601.1/61/ADT/2011 tanggal 13 Juni 2011.
Pembangunan prasarana dan sarana pengendalian dan pengamanan Sungai Aek Mandosi berupa perkuatan tebing dari bronjong sepanjang 300m yang pelaksanaannya berlangsung mulai tanggal 15 Juni s/d 12 Oktober 2011, sedangkan pembangunan prasarana dan sarana pengendalian dan pengamanan Sungai Aek Nahorihon berupa perkuatan dari batu pasangan sepanjang 120m yang pelaksanaannya berlangsung mulai tanggal 15 Juni s/d 12 September 2011.

Himbauan Untuk Antisipasi Kebakaran

Bupati Toba Samosir melalui suratnya nomor 100/1658/Pem/2011 tanggal 30 Juni 2011 perihal antisipasi kebakaran hutan sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Sumatera Utara nomor 660/6322/2011 tanggal 8 Juni 2011 perihal antisipasi kebakaran hutan dan lahan, menghimbau kepada seluruh Camat se Kabupaten Toba Samosir untuk : (1) mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan/lahan di wilayah masing-masing; (2) menginstruksikan kepada para Kepala Desa serta kelompok masyarakat untuk siaga mengantisipasi, mewaspadai dan mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; (3) melaporkan pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan sehingga dapat dilakukan penegakan hukum bagi yang bersangkutan; (4) menyampaikan laporan kepada Bupati Toba Samosir berkaitan dengan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah kerja.

Senin, 27 Juni 2011

Desa Silamosik II Memperoleh Anubhawa Sasana Desa Tahun 2011


Kepala Desa Silamosik II, Jhonson Sitorus, memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa Tahun 2011 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Patrialis Akbar, SH, MH di Hotel Grand Angkasa Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, jumat (24/6).
Penghargaan Anubhawa Sasana Desa tersebut merupakan penghargaan atas jasa-jasa membina dan mengembangkan Desa Sadar Hukum yang diberikan kepada Gubernur, Bupati dan Camat serta Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan sebagai Desa Sadar Hukum.
Selain Kepala Desa Silamosik II yang memperoleh penghargaan tersebut dari Kabupaten Toba Samosir juga Kepala Desa Narumonda VII Kecamatan Siantar Narumonda disamping 13 kepala desa lainnya di Provinsi Sumatera Utara.
Penghargaaan tersebut juga diterima oleh Bupati Toba Samosir, Camat Bonatua Lunasi Tiarma Sinurat, S.Sos dan Camat Siantar Narumonda.

Rabu, 22 Juni 2011

Desa Silamosik II Ditetapkan Sebagai Desa Sadar Hukum

Desa Silamosik II Kecamatan Bonatua Lunasi ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum di Kabupaten Toba Samosir, yang penetapannya melalui Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 244 Tahun 2010 tanggal 28 Desember 2008.
Selain Desa Silamosik II, juga terdapat Desa Narumonda VII Kecamatan Siantar Narumonda yang menjadi Desa Sadar Hukum di Kabupaten Toba Samosir.
Adapun yang menjadi pertimbangan kedua desa tersebut sebagai Desa Sadar Hukum adalah untuk memberikan contoh yang baik di tengah-tengah masyarakat tentang kehidupan masyarakat desa yang memiliki kesadaran hukum tinggi.
Dalam Keputusan Bupati tersebut, diminta kepada para kepala dinas, kepala lembaga teknis daerah dan kepala unit kerja yang ada di Kabupaten Toba Samosir agar mengupayakan pelaksanaan pembinaan penyuluhan, baik yang berhubungan dengan hukum maupun program-program pemerintah lainnya di desa tersebut dengan bidang tugasnya masing-masing.

Izin Belajar atau Tugas Belajar Merupakan Wewenang Bupati

"Penerbitan Surat Izin Belajar atau Surat Keputusan Tugas Belajar atau Surat Keterangan yang berkekuatan sama dengan Izin Belajar/Tugas Belajar atau surat persetujuan mengikuti seleksi (ujian masuk)Perguruan Tinggi sepenuhnya merupakan wewenang Bupati Toba Samosir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Toba Samosir Nomor 23 Tahun 2010, tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penugasan Belajar dan Penerbitan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Toba Samosir", demikian disampaikan Sekcam Bonatua Lunasi, Hendra Butarbutar, di ruang kerjanya, kamis (23/6).
Untuk itu dihimbau, lanjut Hendra Butarbutar, agar para PNS di lingkungan Kantor Kecamatan Bonatua Lunasi dalam pengurusan Surat Izin Belajar, Tugas Belajar maupun rekomendasi/persetujuan mengikuti seleksi (ujian masuk) perguruan tinggi untuk mengurusnya sesuai aturan yang ada.

Himbauan Pemilik Agar Menitipkan Senpi di Polres

Berdasarkan Surat Bupati Toba Samosir Nomor : 100/1521/Pem tanggal 14 Juni 2011 perihal pemilik agar menitipkan senpi di Polres Tobasa dan Surat Kapolres Toba Samosir Nomor : B/1343/V/2011/Intelkam tanggal 30 Mei 2011 hal pemilik senpi air softgun agar menitipkan di Polres Tobasa, bahwa untuk mengantisipasi dan mencegah hal-hal yang melanggar hukum yang berpotensi menimbulkan konflik atau merupakan ancaman faktual bagi terjadinya gangguan kamtibmas, maka dihimbau kepada staf Kantor Kecamatan Bonatua Lunasi bagi yang memiliki senpi dan sejenisnya supaya menitipkan di Polres Tobasa mengingat surat Kapolri No. Pol : SKEP/82/II/2004 tanggal 16 Pebruari 2004 tentang pengawasan senjata api non organik Polri/TNI harus ada izin penggunaan/kepemilikannya dari Mabes Polri, demikian disampaikan Sekcam Bonatua Lunasi, Hendra Butarbutar, di ruang kerjanya, kamis (23/6).
Ditambahkan oleh Hendra Butarbutar, sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 disebutkan bahwa "Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau kurungan penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun".

Selasa, 14 Juni 2011

Sekretaris Desa Diharapkan Mampu Menjembatani Persoalan di Desa

"Sekretaris Desa diharapkan mampu untuk menjembatani persoalan-persoalan yang ada di desa, karena Sekretaris Desa dianggap mengetahui segala aturan dalam pelaksanaan roda pemerintahan, jadi Sekretaris Desa harus terus meningkatkan wawasannya khususnya aturan-aturan yang berlaku dalam menjalankan roda pemerintahan", demikian disampaikan Sekcam Bonatua Lunasi, Hendra Butarbutar, dalam pembekalan para Sekdes se Kecamatan Bonatua Lunasi di Kantor Kecamatan Bonatua Lunasi, selasa (14/4).
Dalam pembekalan tersebut dibahas tentang BPD dan pengelolaan Raskin. Diharapakan oleh Hendra Butarbutar bahwa Sekdes agar lebih berperan dalam menegakkan aturan-aturan dan membenahi pengadministrasian Raskin.

Prioritas Usulan Dana PNPM-MP di Bonatua Lunasi Disepakati

Prioritas Usulan baik kegiatan fisik maupun kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang berasal dari dana PNPM-MP di Kecamatan Bonatua Lunasi telah disepakati dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas Usulan yang diselenggarakan di Gedung Pertemuan Lobutua Lunasi, jumat (10/6).
Untuk kegiatan fisik terdapat 13 kegiatan yang dinyatakan layak oleh tim verifikasi dari 20 kegiatan yang diusulkan oleh desa. Tujuh besar prioritas usulan adalah 1. Pipanisasi Air Minum di Desa Sinar Sabungan sep. 4.000m; 2. telford dan TPT Lumban Batu - Lumban Sangkalan sep. 450m; 3. TPT jalan Bondar Tabu - Lumban Rihit sep. 1.500m; 4. Saluran Irigasi Pardolungan sep. 1.000m; 5. Telford menuju Sihuning sep. 1.500m; 6. Saluran Irigasi Aek Rangat - Torastoras sep. 700m; dan 7. Saluran Irigasi dan TPT Sanggapati.
Sementara itu untuk perguliran dana SPP yang disepakati adalah 1. Kelompok STM Maranatha Desa Sihiong; 2. Kelompok Harum Manis Desa Partoruan Lumban Lobu; 3. Kelompok Satahi Desa Sibadihon; 4. Kelompok Indah Desa Harungguan; dan 5. Kelompok Seiya Sekata Desa Lumban Lobu.

BKAD dan UPK PNPM-MP Kecamatan Bonatua Lunasi Terpilih

Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Bonatua Lunasi terpilih pada Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Bonatua Lunasi di Gedung Pertemuan Lobutua Lunasi, jumat (10/6).
Kepengurusan BKAD yang terpilih masing-masing, Ketua : Dantar Tua Butarbutar, Sekretaris : Jonnes P. Sitorus dan Bendahara : Darwin Tambun. Sementara itu kepengurusan UPK PNPM-MP yang terpilih yaitu, Ketua : Junensi Gurning, Sekretaris : Torang Sitorus dan Bendahara : Julius Sitorus.
Mengenai BKAD sendiri yang merupakan sebuah lembaga yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar desa di satu wilayah dalam satu kecamatan dan atau antar kecamatan dengan tujuan untuk melindungi dan melestarikan hasil-hasil program yang terdiri dari kelembagaan UPK, prasarana-sarana, hasil kegiatan bidang pendidikan, hasil kegiatan bidang kesehatan dan perguliran dana. BKAD sendiri mempunyai tugas pokok sebagai lembaga pengelola partisipasi masyarakat, kegiatan antar desa, aset produktif serta program-program dari pihak ketiga.
Sedangkan UPK merupakan unit yang mengelola operasional kegiatan PNPM-MP di kecamatan dan membantu BKAD mengoordinasikan pertemuan-pertemuan di kecamatan.

MAD di Bonatua Lunasi Berlangsung Sukses

Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas Usulan PNPM-MP di Kecamatan Bonatua Lunasi berlangsung sukses, MAD tersebut dilaksanakan di Gedung Pertemuan Lobutua Lunasi, jumat (10/6).
Dalam bimbingan dan arahannya Camat Bonatua Lunasi yang diwakili oleh Sekcam Bonatua Lunasi, Hendra Butarbutar, mengatakan "partisipasi masyarakat dalam mendukung PNPM-MP sudah berjalan dengan baik". Namun demikian, lanjut Hendra Butarbutar, masih terdapat kelemahan yang menjadi catatan bagi kita yaitu potensi yang telah diberikan melalui PNPM-MP masih belum dapat digunakan sebagai faktor kekuatan oleh Pemerintah Desa, hal ini terbukti dengan salah satu faktor penilaian desa terlihat dari APB-Desanya yang masih jalan ditempat atau APB-Desanya masih sama dengan Alokasi Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir.
"Untuk ini diharapkan khususnya kepada Pemerintah Desa agar dapat mengembangkan potensi tersebut semaksimal mungkin dikemudian hari", ujar Hendra.
Hadir juga pada acara tersebut Danramil Lumban Julu yang diwakili oleh Serka Silalahi.

Kamis, 09 Juni 2011

Potensi Pariwisata di Bonatua Lunasi Banyak yang Dapat Dikembangkan

“Potensi pariwisata di Kecamatan Bonatua Lunasi saat ini masih belum terkelola, padahal potensi wisata banyak yang dapat dikembangkan menjadi objek wisata yang handal seperti wisata alam maupun wisata rohani”, demikian disampaikan Sekcam Bonatua Lunasi Hendra Butarbutar di ruang kerjanya, kamis (9/6).
Menurut Hendra Butarbutar, “wisata alam yang dapat dikembangkan di Kecamatan Bonatua Lunasi diantaranya Air Terjun Sitabo-tabo di Desa Sibadihon, Air Terjun Margumis di Desa Pardolok Lumban Lobu dan Air Terjun Sinagodang di Desa Sihiong. Selain itu juga di Lumban Lobu juga terdapat wisata rohani yaitu Makam dan Sumur Tuang Jung yang merupakan penyebar agama Kristen di wilayah Bonatua Lunasi, pemandian Air Rangat di Desa Sibadihon serta berbagai objek wisata lainnya”.
Ditambahkannya, pihak Kantor Kecamatan Bonatua Lunasi mengharapkan potensi tersebut dapat terkelola dengan baik dan dapat lebih mensejahterakan masyarakat.

Masyarakat Diharapkan Mengurus Dan Melengkapi Dokumen Administrasi Kependudukan

“Masyarakat untuk segera mengurus dan melengkapi dokumen administrasi kependudukan dalam upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan”, demikian harapan yang disampaikan Sekcam Bonatua Lunasi, Hendra Butarbutar, diruang kerjanya, kamis (9/6).
Karena, lanjut Hendra Butarbutar, administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik.
“Dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Akte Pernikahan, Surat Pindah dan lainnya terkait administrasi kependudukan”, ujar Hendra Butarbutar.

Kecamatan Bonatua Lunasi Adakan Pembekalan Bagi Sekretaris Desa

“Dalam rangka meningkatkan kualitas aparatur pemerintah khususnya pemerintah desa, Kantor Kecamatan Bonatua Lunasi saat ini secara terprogram melakukan pembekalan bagi para Sekretaris Desa se-Kecamatan Bonatua Lunasi. Hal ini dilakukan untuk memberikan wawasan kepada para Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di masing-masing desanya”, demikian disampaikan Sekcam Bonatua Lunasi, Hendra Butarbutar, diruang kerjanya, rabu (9/6).
Pembekalan ini, lanjut Hendra Butarbutar, dilaksanakan seminggu sekali yang materinya secara terprogram mengenai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretaris Desa dan berbagai permasalahan yang timbul sebagai penghambat pelaksanaan tugas Sekretaris Desa juga kami diskusikan disini.
“Hasil yang nantinya diharapkan dari pembekalan ini adalah Pemerintah Desa di Kecamatan Bonatua Lunasi dapat menyelenggarakan pemerintahan dengan baik”, ujar Hendra Butarbutar.

Rabu, 08 Juni 2011

KIM Harus Mampu Menjadi Corong Pembangunan

"Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) harus mampu menjadi corong pembangunan kepada masyarakat dalam memberikan informasi kemasyarakatan, sehingga masyarakat dapat merasakan sosialisasi pembangunan yang akan, sedang dan sudah terlaksana" demikian disampaikan Sekcam Bonatua Lunasi, Hendra Butarbutar, di ruang kerjanya, rabu (8/9).
Saat ini di Kecamatan Bonatua Lunasi telah terbentuk enam KIM di enam desa, sedangkan KIM Karya Desa Lumban Lobu telah menunjukkan prestasi di tingkat Propinsi Sumatera Utara dengan meraih Juara III Lomba Obrolan Pembangunan dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional yang dilaksanakan di Medan tanggal 19 Mei 2011 yang lalu.
Untuk kedepannya, lanjut Hendra Butarbutar, kami akan mengembangkan KIM ini sampai ke tingkat pelajar melalui perlombaan di tingkat kecamatan untuk lomba obrolan pembangunan dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan di tingkat kecamatan. "Disamping itu, dalam pembinaan KIM di wilayah Kecamatan Bonatua Lunasi kami juga berusaha mengembangkan sektor budaya", tambahnya.

Pemkab Tobasa Sosialisasikan Jampersal

Pemkab Tobasa sedang mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Program Jaminan Persalinan (Jampersal) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor TU/MENKES/391/2011 tanggal 15 April 2011 tentang Jampersal.
Sosialisasi Program Jampersal di Kabupaten Toba Samosir tersebut melalui Puskesmas se Kabupaten Toba Samosir dengan dasar Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440/820/DINKES/V/2011 tanggal 24 Mei 2011.
Adapun ketentuan Program Jampersal tersebut yaitu : pertama, Jampersal diperuntukkan untuk seluruh ibu hamil yang belum memiliki Jampersal; kedua, Pelayanan Jampersal diselenggarakan dengan prinsip portabilitas, pelayanan terstruktur berjenjang dengan berdasarkan rujukan dengan demikian pelayanan Jampersal tidak mengenal batas wilayah; ketiga, Untuk memanfaatkan pelayanan Jampersal, penerima manfaat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas lain atas nama yang bersangkutan; dan keempat, Manfaat Jampersal meliputi pemeriksaan kehamilan, persalinan normal, perawatan nifas normal termasuk KB paska persalinan, pelayanan bayi baru lahir normal, pemeriksaan kehamilan pada kehamilan resiko tinggi, pelayanan paska keguguran, persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar, pelayanan nifas dengan tindakan emergensi dasar serta pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar.
SYARAT PENERBITAN IZIN GANGGUAN
1. Surat Permohonan ybs.
2. Fc KTP.
3. Surat Tanda Lunas PBB Tempat Usaha.
4. Pengumuman Camat.
5. Surat Berita Acara dari Camat.
6. Surat Rekomendasi dari Camat.
7. Fc Akte Notaris.
SYARAT PERPANJANGAN IZIN GANGGUAN
1. Fc IG yg lama & menunjukkan aslinya.
Pengurusan penerbitan & perpanjangan IG tsb ditujukan kpd Bupati Toba Samosir cq. Bagian Perekonomian Setdakab Toba Samosir.
SYARAT PENGURUSAN KTP
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Fc Kartu Keluarga.
3. Fc Ijazah.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-07.
5. Pas Photo uk. 4x6 warna 2 lbr.
(lahir : tahun genap latar biru, tahun ganjil latar merah)
SYARAT PENGURUSAN KARTU KELUARGA
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-06.
SYARAT PENGURUSAN SURAT PINDAH
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Kartu Keluarga (asli).
3. KTP (asli).
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-08.
5. Pas Photo uk. 3x4 warna 2 lbr.
SYARAT PENGURUSAN AKTE KAWIN
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Formulir Akte Kawin.
3. Pas Photo gandeng uk 4x6 warna 4 lbr.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01.
6. Kalau tdk penduduk Kab. Toba Samosir melampirkan fc KK orang tua pengantin.
SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01, Formulir F2-01 & Formulir F2-02.
Pengurusan Akte Lahir tahun 2012 anak yg usianya di bawah 1 th pengurusannya ke Discapilduk Kab. Toba Samosir sedangkan anak yg usianya lebih 1 th pengurusannya melalui PN Balige.