Minggu, 28 Agustus 2011

Bupati Toba Samosir Resmikan Saluran Irigasi Di Desa Sibadihon

Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak meresmikan Saluran Irigasi Gala-gala di Desa Sibadihon Kecamatan Bonatua Lunasi, kamis (25/11). Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Toba Samosir.
Saluran Irigasi tersebut merupakan kegiatan PNPM-MP Tahun Anggaran 2010.
Selain di Desa Sibadihon pada Tahun Anggaran 2010 terdapat tiga desa lainnya yang mendapatkan dana fisik yaitu Desa Harungguan, Desa Lumban Lobu dan Desa Sihiong.
Pada kesempatan tersebut Bupati Toba Samosir juga menyerahkan SK Pengurus UPK Kecamatan Bonatua Lunasi, penyerahan dana Bantuan Langsung Masyarakat Tahun Anggaran 2011 kepada enam TPK desa serta penyerahan dana perguliran Simpan Pinjam Perempuan kepada pengurus kelompok SPP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SYARAT PENERBITAN IZIN GANGGUAN
1. Surat Permohonan ybs.
2. Fc KTP.
3. Surat Tanda Lunas PBB Tempat Usaha.
4. Pengumuman Camat.
5. Surat Berita Acara dari Camat.
6. Surat Rekomendasi dari Camat.
7. Fc Akte Notaris.
SYARAT PERPANJANGAN IZIN GANGGUAN
1. Fc IG yg lama & menunjukkan aslinya.
Pengurusan penerbitan & perpanjangan IG tsb ditujukan kpd Bupati Toba Samosir cq. Bagian Perekonomian Setdakab Toba Samosir.
SYARAT PENGURUSAN KTP
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Fc Kartu Keluarga.
3. Fc Ijazah.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-07.
5. Pas Photo uk. 4x6 warna 2 lbr.
(lahir : tahun genap latar biru, tahun ganjil latar merah)
SYARAT PENGURUSAN KARTU KELUARGA
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-06.
SYARAT PENGURUSAN SURAT PINDAH
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Kartu Keluarga (asli).
3. KTP (asli).
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-08.
5. Pas Photo uk. 3x4 warna 2 lbr.
SYARAT PENGURUSAN AKTE KAWIN
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Formulir Akte Kawin.
3. Pas Photo gandeng uk 4x6 warna 4 lbr.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01.
6. Kalau tdk penduduk Kab. Toba Samosir melampirkan fc KK orang tua pengantin.
SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01, Formulir F2-01 & Formulir F2-02.
Pengurusan Akte Lahir tahun 2012 anak yg usianya di bawah 1 th pengurusannya ke Discapilduk Kab. Toba Samosir sedangkan anak yg usianya lebih 1 th pengurusannya melalui PN Balige.