Senin, 27 Juni 2011

Desa Silamosik II Memperoleh Anubhawa Sasana Desa Tahun 2011


Kepala Desa Silamosik II, Jhonson Sitorus, memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa Tahun 2011 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Patrialis Akbar, SH, MH di Hotel Grand Angkasa Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, jumat (24/6).
Penghargaan Anubhawa Sasana Desa tersebut merupakan penghargaan atas jasa-jasa membina dan mengembangkan Desa Sadar Hukum yang diberikan kepada Gubernur, Bupati dan Camat serta Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan sebagai Desa Sadar Hukum.
Selain Kepala Desa Silamosik II yang memperoleh penghargaan tersebut dari Kabupaten Toba Samosir juga Kepala Desa Narumonda VII Kecamatan Siantar Narumonda disamping 13 kepala desa lainnya di Provinsi Sumatera Utara.
Penghargaaan tersebut juga diterima oleh Bupati Toba Samosir, Camat Bonatua Lunasi Tiarma Sinurat, S.Sos dan Camat Siantar Narumonda.

Rabu, 22 Juni 2011

Desa Silamosik II Ditetapkan Sebagai Desa Sadar Hukum

Desa Silamosik II Kecamatan Bonatua Lunasi ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum di Kabupaten Toba Samosir, yang penetapannya melalui Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 244 Tahun 2010 tanggal 28 Desember 2008.
Selain Desa Silamosik II, juga terdapat Desa Narumonda VII Kecamatan Siantar Narumonda yang menjadi Desa Sadar Hukum di Kabupaten Toba Samosir.
Adapun yang menjadi pertimbangan kedua desa tersebut sebagai Desa Sadar Hukum adalah untuk memberikan contoh yang baik di tengah-tengah masyarakat tentang kehidupan masyarakat desa yang memiliki kesadaran hukum tinggi.
Dalam Keputusan Bupati tersebut, diminta kepada para kepala dinas, kepala lembaga teknis daerah dan kepala unit kerja yang ada di Kabupaten Toba Samosir agar mengupayakan pelaksanaan pembinaan penyuluhan, baik yang berhubungan dengan hukum maupun program-program pemerintah lainnya di desa tersebut dengan bidang tugasnya masing-masing.

Izin Belajar atau Tugas Belajar Merupakan Wewenang Bupati

"Penerbitan Surat Izin Belajar atau Surat Keputusan Tugas Belajar atau Surat Keterangan yang berkekuatan sama dengan Izin Belajar/Tugas Belajar atau surat persetujuan mengikuti seleksi (ujian masuk)Perguruan Tinggi sepenuhnya merupakan wewenang Bupati Toba Samosir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Toba Samosir Nomor 23 Tahun 2010, tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penugasan Belajar dan Penerbitan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Toba Samosir", demikian disampaikan Sekcam Bonatua Lunasi, Hendra Butarbutar, di ruang kerjanya, kamis (23/6).
Untuk itu dihimbau, lanjut Hendra Butarbutar, agar para PNS di lingkungan Kantor Kecamatan Bonatua Lunasi dalam pengurusan Surat Izin Belajar, Tugas Belajar maupun rekomendasi/persetujuan mengikuti seleksi (ujian masuk) perguruan tinggi untuk mengurusnya sesuai aturan yang ada.

Himbauan Pemilik Agar Menitipkan Senpi di Polres

Berdasarkan Surat Bupati Toba Samosir Nomor : 100/1521/Pem tanggal 14 Juni 2011 perihal pemilik agar menitipkan senpi di Polres Tobasa dan Surat Kapolres Toba Samosir Nomor : B/1343/V/2011/Intelkam tanggal 30 Mei 2011 hal pemilik senpi air softgun agar menitipkan di Polres Tobasa, bahwa untuk mengantisipasi dan mencegah hal-hal yang melanggar hukum yang berpotensi menimbulkan konflik atau merupakan ancaman faktual bagi terjadinya gangguan kamtibmas, maka dihimbau kepada staf Kantor Kecamatan Bonatua Lunasi bagi yang memiliki senpi dan sejenisnya supaya menitipkan di Polres Tobasa mengingat surat Kapolri No. Pol : SKEP/82/II/2004 tanggal 16 Pebruari 2004 tentang pengawasan senjata api non organik Polri/TNI harus ada izin penggunaan/kepemilikannya dari Mabes Polri, demikian disampaikan Sekcam Bonatua Lunasi, Hendra Butarbutar, di ruang kerjanya, kamis (23/6).
Ditambahkan oleh Hendra Butarbutar, sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 disebutkan bahwa "Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau kurungan penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun".

Selasa, 14 Juni 2011

Sekretaris Desa Diharapkan Mampu Menjembatani Persoalan di Desa

"Sekretaris Desa diharapkan mampu untuk menjembatani persoalan-persoalan yang ada di desa, karena Sekretaris Desa dianggap mengetahui segala aturan dalam pelaksanaan roda pemerintahan, jadi Sekretaris Desa harus terus meningkatkan wawasannya khususnya aturan-aturan yang berlaku dalam menjalankan roda pemerintahan", demikian disampaikan Sekcam Bonatua Lunasi, Hendra Butarbutar, dalam pembekalan para Sekdes se Kecamatan Bonatua Lunasi di Kantor Kecamatan Bonatua Lunasi, selasa (14/4).
Dalam pembekalan tersebut dibahas tentang BPD dan pengelolaan Raskin. Diharapakan oleh Hendra Butarbutar bahwa Sekdes agar lebih berperan dalam menegakkan aturan-aturan dan membenahi pengadministrasian Raskin.

Prioritas Usulan Dana PNPM-MP di Bonatua Lunasi Disepakati

Prioritas Usulan baik kegiatan fisik maupun kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang berasal dari dana PNPM-MP di Kecamatan Bonatua Lunasi telah disepakati dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas Usulan yang diselenggarakan di Gedung Pertemuan Lobutua Lunasi, jumat (10/6).
Untuk kegiatan fisik terdapat 13 kegiatan yang dinyatakan layak oleh tim verifikasi dari 20 kegiatan yang diusulkan oleh desa. Tujuh besar prioritas usulan adalah 1. Pipanisasi Air Minum di Desa Sinar Sabungan sep. 4.000m; 2. telford dan TPT Lumban Batu - Lumban Sangkalan sep. 450m; 3. TPT jalan Bondar Tabu - Lumban Rihit sep. 1.500m; 4. Saluran Irigasi Pardolungan sep. 1.000m; 5. Telford menuju Sihuning sep. 1.500m; 6. Saluran Irigasi Aek Rangat - Torastoras sep. 700m; dan 7. Saluran Irigasi dan TPT Sanggapati.
Sementara itu untuk perguliran dana SPP yang disepakati adalah 1. Kelompok STM Maranatha Desa Sihiong; 2. Kelompok Harum Manis Desa Partoruan Lumban Lobu; 3. Kelompok Satahi Desa Sibadihon; 4. Kelompok Indah Desa Harungguan; dan 5. Kelompok Seiya Sekata Desa Lumban Lobu.

BKAD dan UPK PNPM-MP Kecamatan Bonatua Lunasi Terpilih

Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Bonatua Lunasi terpilih pada Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Bonatua Lunasi di Gedung Pertemuan Lobutua Lunasi, jumat (10/6).
Kepengurusan BKAD yang terpilih masing-masing, Ketua : Dantar Tua Butarbutar, Sekretaris : Jonnes P. Sitorus dan Bendahara : Darwin Tambun. Sementara itu kepengurusan UPK PNPM-MP yang terpilih yaitu, Ketua : Junensi Gurning, Sekretaris : Torang Sitorus dan Bendahara : Julius Sitorus.
Mengenai BKAD sendiri yang merupakan sebuah lembaga yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar desa di satu wilayah dalam satu kecamatan dan atau antar kecamatan dengan tujuan untuk melindungi dan melestarikan hasil-hasil program yang terdiri dari kelembagaan UPK, prasarana-sarana, hasil kegiatan bidang pendidikan, hasil kegiatan bidang kesehatan dan perguliran dana. BKAD sendiri mempunyai tugas pokok sebagai lembaga pengelola partisipasi masyarakat, kegiatan antar desa, aset produktif serta program-program dari pihak ketiga.
Sedangkan UPK merupakan unit yang mengelola operasional kegiatan PNPM-MP di kecamatan dan membantu BKAD mengoordinasikan pertemuan-pertemuan di kecamatan.

MAD di Bonatua Lunasi Berlangsung Sukses

Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas Usulan PNPM-MP di Kecamatan Bonatua Lunasi berlangsung sukses, MAD tersebut dilaksanakan di Gedung Pertemuan Lobutua Lunasi, jumat (10/6).
Dalam bimbingan dan arahannya Camat Bonatua Lunasi yang diwakili oleh Sekcam Bonatua Lunasi, Hendra Butarbutar, mengatakan "partisipasi masyarakat dalam mendukung PNPM-MP sudah berjalan dengan baik". Namun demikian, lanjut Hendra Butarbutar, masih terdapat kelemahan yang menjadi catatan bagi kita yaitu potensi yang telah diberikan melalui PNPM-MP masih belum dapat digunakan sebagai faktor kekuatan oleh Pemerintah Desa, hal ini terbukti dengan salah satu faktor penilaian desa terlihat dari APB-Desanya yang masih jalan ditempat atau APB-Desanya masih sama dengan Alokasi Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir.
"Untuk ini diharapkan khususnya kepada Pemerintah Desa agar dapat mengembangkan potensi tersebut semaksimal mungkin dikemudian hari", ujar Hendra.
Hadir juga pada acara tersebut Danramil Lumban Julu yang diwakili oleh Serka Silalahi.

Kamis, 09 Juni 2011

Potensi Pariwisata di Bonatua Lunasi Banyak yang Dapat Dikembangkan

“Potensi pariwisata di Kecamatan Bonatua Lunasi saat ini masih belum terkelola, padahal potensi wisata banyak yang dapat dikembangkan menjadi objek wisata yang handal seperti wisata alam maupun wisata rohani”, demikian disampaikan Sekcam Bonatua Lunasi Hendra Butarbutar di ruang kerjanya, kamis (9/6).
Menurut Hendra Butarbutar, “wisata alam yang dapat dikembangkan di Kecamatan Bonatua Lunasi diantaranya Air Terjun Sitabo-tabo di Desa Sibadihon, Air Terjun Margumis di Desa Pardolok Lumban Lobu dan Air Terjun Sinagodang di Desa Sihiong. Selain itu juga di Lumban Lobu juga terdapat wisata rohani yaitu Makam dan Sumur Tuang Jung yang merupakan penyebar agama Kristen di wilayah Bonatua Lunasi, pemandian Air Rangat di Desa Sibadihon serta berbagai objek wisata lainnya”.
Ditambahkannya, pihak Kantor Kecamatan Bonatua Lunasi mengharapkan potensi tersebut dapat terkelola dengan baik dan dapat lebih mensejahterakan masyarakat.

Masyarakat Diharapkan Mengurus Dan Melengkapi Dokumen Administrasi Kependudukan

“Masyarakat untuk segera mengurus dan melengkapi dokumen administrasi kependudukan dalam upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan”, demikian harapan yang disampaikan Sekcam Bonatua Lunasi, Hendra Butarbutar, diruang kerjanya, kamis (9/6).
Karena, lanjut Hendra Butarbutar, administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik.
“Dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, Akte Pernikahan, Surat Pindah dan lainnya terkait administrasi kependudukan”, ujar Hendra Butarbutar.

Kecamatan Bonatua Lunasi Adakan Pembekalan Bagi Sekretaris Desa

“Dalam rangka meningkatkan kualitas aparatur pemerintah khususnya pemerintah desa, Kantor Kecamatan Bonatua Lunasi saat ini secara terprogram melakukan pembekalan bagi para Sekretaris Desa se-Kecamatan Bonatua Lunasi. Hal ini dilakukan untuk memberikan wawasan kepada para Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di masing-masing desanya”, demikian disampaikan Sekcam Bonatua Lunasi, Hendra Butarbutar, diruang kerjanya, rabu (9/6).
Pembekalan ini, lanjut Hendra Butarbutar, dilaksanakan seminggu sekali yang materinya secara terprogram mengenai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretaris Desa dan berbagai permasalahan yang timbul sebagai penghambat pelaksanaan tugas Sekretaris Desa juga kami diskusikan disini.
“Hasil yang nantinya diharapkan dari pembekalan ini adalah Pemerintah Desa di Kecamatan Bonatua Lunasi dapat menyelenggarakan pemerintahan dengan baik”, ujar Hendra Butarbutar.

Rabu, 08 Juni 2011

KIM Harus Mampu Menjadi Corong Pembangunan

"Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) harus mampu menjadi corong pembangunan kepada masyarakat dalam memberikan informasi kemasyarakatan, sehingga masyarakat dapat merasakan sosialisasi pembangunan yang akan, sedang dan sudah terlaksana" demikian disampaikan Sekcam Bonatua Lunasi, Hendra Butarbutar, di ruang kerjanya, rabu (8/9).
Saat ini di Kecamatan Bonatua Lunasi telah terbentuk enam KIM di enam desa, sedangkan KIM Karya Desa Lumban Lobu telah menunjukkan prestasi di tingkat Propinsi Sumatera Utara dengan meraih Juara III Lomba Obrolan Pembangunan dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional yang dilaksanakan di Medan tanggal 19 Mei 2011 yang lalu.
Untuk kedepannya, lanjut Hendra Butarbutar, kami akan mengembangkan KIM ini sampai ke tingkat pelajar melalui perlombaan di tingkat kecamatan untuk lomba obrolan pembangunan dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan di tingkat kecamatan. "Disamping itu, dalam pembinaan KIM di wilayah Kecamatan Bonatua Lunasi kami juga berusaha mengembangkan sektor budaya", tambahnya.

Pemkab Tobasa Sosialisasikan Jampersal

Pemkab Tobasa sedang mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Program Jaminan Persalinan (Jampersal) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor TU/MENKES/391/2011 tanggal 15 April 2011 tentang Jampersal.
Sosialisasi Program Jampersal di Kabupaten Toba Samosir tersebut melalui Puskesmas se Kabupaten Toba Samosir dengan dasar Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440/820/DINKES/V/2011 tanggal 24 Mei 2011.
Adapun ketentuan Program Jampersal tersebut yaitu : pertama, Jampersal diperuntukkan untuk seluruh ibu hamil yang belum memiliki Jampersal; kedua, Pelayanan Jampersal diselenggarakan dengan prinsip portabilitas, pelayanan terstruktur berjenjang dengan berdasarkan rujukan dengan demikian pelayanan Jampersal tidak mengenal batas wilayah; ketiga, Untuk memanfaatkan pelayanan Jampersal, penerima manfaat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas lain atas nama yang bersangkutan; dan keempat, Manfaat Jampersal meliputi pemeriksaan kehamilan, persalinan normal, perawatan nifas normal termasuk KB paska persalinan, pelayanan bayi baru lahir normal, pemeriksaan kehamilan pada kehamilan resiko tinggi, pelayanan paska keguguran, persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar, pelayanan nifas dengan tindakan emergensi dasar serta pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar.
SYARAT PENERBITAN IZIN GANGGUAN
1. Surat Permohonan ybs.
2. Fc KTP.
3. Surat Tanda Lunas PBB Tempat Usaha.
4. Pengumuman Camat.
5. Surat Berita Acara dari Camat.
6. Surat Rekomendasi dari Camat.
7. Fc Akte Notaris.
SYARAT PERPANJANGAN IZIN GANGGUAN
1. Fc IG yg lama & menunjukkan aslinya.
Pengurusan penerbitan & perpanjangan IG tsb ditujukan kpd Bupati Toba Samosir cq. Bagian Perekonomian Setdakab Toba Samosir.
SYARAT PENGURUSAN KTP
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Fc Kartu Keluarga.
3. Fc Ijazah.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-07.
5. Pas Photo uk. 4x6 warna 2 lbr.
(lahir : tahun genap latar biru, tahun ganjil latar merah)
SYARAT PENGURUSAN KARTU KELUARGA
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-06.
SYARAT PENGURUSAN SURAT PINDAH
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Kartu Keluarga (asli).
3. KTP (asli).
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-08.
5. Pas Photo uk. 3x4 warna 2 lbr.
SYARAT PENGURUSAN AKTE KAWIN
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Formulir Akte Kawin.
3. Pas Photo gandeng uk 4x6 warna 4 lbr.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01.
6. Kalau tdk penduduk Kab. Toba Samosir melampirkan fc KK orang tua pengantin.
SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01, Formulir F2-01 & Formulir F2-02.
Pengurusan Akte Lahir tahun 2012 anak yg usianya di bawah 1 th pengurusannya ke Discapilduk Kab. Toba Samosir sedangkan anak yg usianya lebih 1 th pengurusannya melalui PN Balige.