Selasa, 14 Juni 2011

BKAD dan UPK PNPM-MP Kecamatan Bonatua Lunasi Terpilih

Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-MP Kecamatan Bonatua Lunasi terpilih pada Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Bonatua Lunasi di Gedung Pertemuan Lobutua Lunasi, jumat (10/6).
Kepengurusan BKAD yang terpilih masing-masing, Ketua : Dantar Tua Butarbutar, Sekretaris : Jonnes P. Sitorus dan Bendahara : Darwin Tambun. Sementara itu kepengurusan UPK PNPM-MP yang terpilih yaitu, Ketua : Junensi Gurning, Sekretaris : Torang Sitorus dan Bendahara : Julius Sitorus.
Mengenai BKAD sendiri yang merupakan sebuah lembaga yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar desa di satu wilayah dalam satu kecamatan dan atau antar kecamatan dengan tujuan untuk melindungi dan melestarikan hasil-hasil program yang terdiri dari kelembagaan UPK, prasarana-sarana, hasil kegiatan bidang pendidikan, hasil kegiatan bidang kesehatan dan perguliran dana. BKAD sendiri mempunyai tugas pokok sebagai lembaga pengelola partisipasi masyarakat, kegiatan antar desa, aset produktif serta program-program dari pihak ketiga.
Sedangkan UPK merupakan unit yang mengelola operasional kegiatan PNPM-MP di kecamatan dan membantu BKAD mengoordinasikan pertemuan-pertemuan di kecamatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SYARAT PENERBITAN IZIN GANGGUAN
1. Surat Permohonan ybs.
2. Fc KTP.
3. Surat Tanda Lunas PBB Tempat Usaha.
4. Pengumuman Camat.
5. Surat Berita Acara dari Camat.
6. Surat Rekomendasi dari Camat.
7. Fc Akte Notaris.
SYARAT PERPANJANGAN IZIN GANGGUAN
1. Fc IG yg lama & menunjukkan aslinya.
Pengurusan penerbitan & perpanjangan IG tsb ditujukan kpd Bupati Toba Samosir cq. Bagian Perekonomian Setdakab Toba Samosir.
SYARAT PENGURUSAN KTP
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Fc Kartu Keluarga.
3. Fc Ijazah.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-07.
5. Pas Photo uk. 4x6 warna 2 lbr.
(lahir : tahun genap latar biru, tahun ganjil latar merah)
SYARAT PENGURUSAN KARTU KELUARGA
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-06.
SYARAT PENGURUSAN SURAT PINDAH
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Kartu Keluarga (asli).
3. KTP (asli).
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-08.
5. Pas Photo uk. 3x4 warna 2 lbr.
SYARAT PENGURUSAN AKTE KAWIN
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Formulir Akte Kawin.
3. Pas Photo gandeng uk 4x6 warna 4 lbr.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01.
6. Kalau tdk penduduk Kab. Toba Samosir melampirkan fc KK orang tua pengantin.
SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01, Formulir F2-01 & Formulir F2-02.
Pengurusan Akte Lahir tahun 2012 anak yg usianya di bawah 1 th pengurusannya ke Discapilduk Kab. Toba Samosir sedangkan anak yg usianya lebih 1 th pengurusannya melalui PN Balige.