Rabu, 08 Juni 2011

Pemkab Tobasa Sosialisasikan Jampersal

Pemkab Tobasa sedang mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Program Jaminan Persalinan (Jampersal) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor TU/MENKES/391/2011 tanggal 15 April 2011 tentang Jampersal.
Sosialisasi Program Jampersal di Kabupaten Toba Samosir tersebut melalui Puskesmas se Kabupaten Toba Samosir dengan dasar Surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440/820/DINKES/V/2011 tanggal 24 Mei 2011.
Adapun ketentuan Program Jampersal tersebut yaitu : pertama, Jampersal diperuntukkan untuk seluruh ibu hamil yang belum memiliki Jampersal; kedua, Pelayanan Jampersal diselenggarakan dengan prinsip portabilitas, pelayanan terstruktur berjenjang dengan berdasarkan rujukan dengan demikian pelayanan Jampersal tidak mengenal batas wilayah; ketiga, Untuk memanfaatkan pelayanan Jampersal, penerima manfaat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/identitas lain atas nama yang bersangkutan; dan keempat, Manfaat Jampersal meliputi pemeriksaan kehamilan, persalinan normal, perawatan nifas normal termasuk KB paska persalinan, pelayanan bayi baru lahir normal, pemeriksaan kehamilan pada kehamilan resiko tinggi, pelayanan paska keguguran, persalinan per vaginam dengan tindakan emergensi dasar, pelayanan nifas dengan tindakan emergensi dasar serta pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SYARAT PENERBITAN IZIN GANGGUAN
1. Surat Permohonan ybs.
2. Fc KTP.
3. Surat Tanda Lunas PBB Tempat Usaha.
4. Pengumuman Camat.
5. Surat Berita Acara dari Camat.
6. Surat Rekomendasi dari Camat.
7. Fc Akte Notaris.
SYARAT PERPANJANGAN IZIN GANGGUAN
1. Fc IG yg lama & menunjukkan aslinya.
Pengurusan penerbitan & perpanjangan IG tsb ditujukan kpd Bupati Toba Samosir cq. Bagian Perekonomian Setdakab Toba Samosir.
SYARAT PENGURUSAN KTP
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Fc Kartu Keluarga.
3. Fc Ijazah.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-07.
5. Pas Photo uk. 4x6 warna 2 lbr.
(lahir : tahun genap latar biru, tahun ganjil latar merah)
SYARAT PENGURUSAN KARTU KELUARGA
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-06.
SYARAT PENGURUSAN SURAT PINDAH
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Kartu Keluarga (asli).
3. KTP (asli).
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-08.
5. Pas Photo uk. 3x4 warna 2 lbr.
SYARAT PENGURUSAN AKTE KAWIN
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Formulir Akte Kawin.
3. Pas Photo gandeng uk 4x6 warna 4 lbr.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01.
6. Kalau tdk penduduk Kab. Toba Samosir melampirkan fc KK orang tua pengantin.
SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01, Formulir F2-01 & Formulir F2-02.
Pengurusan Akte Lahir tahun 2012 anak yg usianya di bawah 1 th pengurusannya ke Discapilduk Kab. Toba Samosir sedangkan anak yg usianya lebih 1 th pengurusannya melalui PN Balige.