Kamis, 28 Juli 2011

Penerapan KTP Elektronik Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Rapat Kerja Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dilaksanakan pada tanggal 26 s/d 28 Juni 2011 telah membuahkan beberapa hasil yang diantaranya yaitu : Program Nasional penerapan KTP elektronik menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara pusat, propinsi dan kabupaten/kota yang implementasinya perlu disukseskan secara bersama-sama sehingga sasaran dapat dicapai dengan tahap dan waktu yang telah ditetapkan.
Mengingat penerapan KTP elektronik merupakan program prioritas nasional maka Pemerintah Kabupaten sesuai dengan tugasnya sepakat untuk menempatkan program strategis tersebut sebagai program prioritas daerah pada tahun 2011 dan 2012.

Rabu, 27 Juli 2011

Kendaraan Dinas Harus Dipelihara Dan Digunakan Untuk Keperluan Dinas

“Kendaraan dinas harus dipelihara dengan sebaik-baiknya dan digunakan untuk keperluan dinas”, demikian disampaikan Sekcam Bonatua Lunasi, Hendra Butarbutar, seusai pemeriksaan kendaraan dinas para kepala desa se Kecamatan Bonatua Lunasi di halaman Kantor Kecamatan Bonatua Lunasi, rabu (27/7).
Kendaraan dinas bagi kepala desa di Kecamatan Bonatua Lunasi yaitu sebanyak tujuh unit sepeda motor, yang saat ini sebagai operasional kepala desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Ketujuh kepala desa tersebut adalah Kepala Desa Sihiong, Kepala Desa Sinar Sabungan, Kepala Desa Lumban Lobu, Kepala Desa Harungguan, Kepala Desa Naga Timbul, Kepala Desa Sibadihon dan Kepala Desa Silamosik II. Sedangkan lima kepala desa lainnya masih belum mendapatkan kendaraan dinas.

Rabu, 20 Juli 2011

Empat Kepala Desa di Kecamatan Bonatua Lunasi Dilantik

Empat kepala desa di Kecamatan Bonatua Lunasi dilantik oleh Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak di Kantor Bupati Toba Samosir, kamis (14/7). Keempat kepala desa yang dilantik masing-masing adalah Jasben Rudi Aziz Tambun sebagai Kepala Desa Silombu, Donglas Naiborhu sebagai Kepala Desa Naga Timbul Timur, Janso M. Butarbutar sebagai Kepala Desa Partoruan Lumban Lobu dan Antoni Erikson Sitorus sebagai Kepala Desa Lumban Sangkalan.
Dilantiknya keempat kepala desa tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 133 Tahun 2011 tentang Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Periode 2011-2017 di Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba Samosir.

Lambok Butarbutar Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Bonatua Lunasi

Lambok Butarbutar terpilih sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Bonatua Lunasi. Terpilihnya Lambok Butarbutar sebagai ketua secara aklamasi pada saat Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Bonatua Lunasi yang berlansung di Aula Kantor Kecamatan Bonatua Lunasi, selasa (19/7).
Hadir pada Temu Karya tersebut yaitu Tiarma Sinurat, S.Sos (Camat Bonatua Lunasi), Hendra Butarbutar (Sekcam Bonatua Lunasi), Ir. Maruli Simanjuntak (Ketua Karang Taruna Kabupaten Toba Samosir), Lambaik Manalu (Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Toba Samosir).
Peserta yang hadir dalam Temu Karya tersebut, yaitu para pengurus Karang Taruna Desa yang ada di Kecamatan Bonatua Lunasi.

Orientasi dan Pembekalan Kader BKB Dalam Pembinaan KB di Kecamatan Bonatua Lunasi

“Dengan adanya orientasi dan pembekalan kader BKB dalam pembinaan di Kecamatan Bonatua Lunasi ini diharapkan dapat menambah wawasan para kader di lapangan dalam mengasuh dan mengasuh dan mendidik anak-anaknya menjadi anak yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan kreatif,” demikian disampaikan Sekcam Bonatua Lunasi, Hendra Butarbutar, pada saat penutupan Orientasi dan Pembekalan Kader Bina Keluarga Balita (BKB) dalam Pembinaan Keluarga Berencana (KB) di Kecamatan Bonatua Lunasi yang di Gedung Pertemuan Lobutua Lunasi Desa Lumban Lobu, senin (18/7).
Peserta yang hadir dalam orientasi dan pembekalan tersebut adalah Kelompok BKB Desa Silamosik II, Kelompok BKB Desa Lumban Sangkalan, Kelompok BKB Desa Sibadihon dan Kelompok BKB Desa Sihiong, yang seluruhnya berjumlah 48 orang. Sebagai narasumber yaitu dari Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Toba Samosir, Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir, Dinas Kesehatan Kabupaten Toba Samosir dan Tim Penggerak PKK Kabupaten Toba Samosir.

BPS Adakan PPLS 2011

Semua Warga Negara Indonesia berhak untuk hidup dengan lebih baik yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 34 “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara; negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan; negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
Pemerintah menyadari tidaklah mudah mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh penduduk yang berjumlah 237 juta jiwa dan tersebar dari Sabang sampai Merauke. Mewujudkan kesejahteraan dan kehidupan yang bermartabat sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak dasar warga negara secara layak memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh.
Program mewujudkan kesejahteraan yang selama ini dilaksanakan pemerintah belum seluruhnya tepat sasaran. Kelompok masyarakat menengah ke bawah belum sepenuhnya menikmati program peningkatan kesejahteraan yang dicanangkan pemerintah. Keterbatasan data dan informasi secara terpadu terkait penduduk menengah ke bawah menjadi hambatan dalam melaksanakan dan mengordinasikan program baik di tingkat pemerintah pusat, pemda maupun dengan pemangku kepentingan.
Pada bulan Juli s/d Agustus tahun 2011, Badan Pusat Statistik (BPS) kembali melaksanakan kegiatan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS 2011) yaitu pendataan rumah tangga menengah ke bawah dengan menggunakan data dasar hasil Sensus Penduduk 2010 (SP 2010).
Adapun yang menjadi tujuan dilaksanakannya PPLS 2011 ini adalah : (1) memperoleh basis data utama dan terpadu nasional (unified data base) berupa nama dan alamat rumah tangga menengah ke bawah yang dapat dipergunakan dalam berbagai program perlindungan sosial oleh lembaga/instansi pemerintah di pusat, daerah maupun dengan pemangku kepentingan lainnya di bawah koordinasi Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Kantor Wapres RI; (2) mengembangkan sistem yang dapat mengetahui keberadaan rumah tangga menengah ke bawah di Indonesia dengan menggunakan kriteria teknis dan metode ilmiah (konsultasi dengan kelas bawah/consultation with the poor).
Data hasil PPLS 2011 berupa data terpadu nasional (unified data base), dapat digunakan baik oleh pemerintah pusat maupun pemda untuk berbagai program perlindungan sosial di bawah koordinasi TNP2K, Kantor Wapres RI. Secara khusus manfaat langsung dari data PPLS 2011 antara lain : (1) mengurangi kesalahan sasaran, sehingga dapat meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial bagi rumah tangga menengah ke bawah; (2) memfasilitasi para stakeholder (pihak yang berkepentingan) dalam mengelola program perlindungan sosial bagi rumah tangga menengah ke bawah.
Untuk Kecamatan Bonatua Lunasi sebagai Koordinator Kecamatan adalah Wiston Effendi Sinaga serta sebagai Pendata Lapangan adalah Julius Sitorus dan Jimmy Tambun.

Penegasan Pemasangan Pembatas Kecepatan

Berdasarkan Surat Bupati Toba Samosir Nomor 550/236/DPKI/VII/2011 tanggal 13 Juli 2011 perihal pemasangan pembatas kecepatan (polisi tidur), setelah memperhatikan semakin banyaknya pembatas kecepatan (polisi tidur) yang dibuat atau dipasang warga masyarakat pada jalan Kabupaten (kelas jalan III/c) dan jalan Kecamatan di wilayah Kabupaten Toba Samosir dengan penempatan yang tidak beraturan, bersama ini dinyatakan bahwa pemasangan itu adalah liar atau tanpa izin dari Pemkab Toba Samosir dan dapat dituntut secara pidana dan perdata.
Untuk hal tersebut, diberitahukan bahwa yang berwenang melakukan pemasangan pembatas kecepatan adalah Dinas Perhubungan dengan menggunakan bahan standar yang diakui oleh Kementerian Perhubungan RI sesuai dengan pasal 35 (1) PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan jo Keputusan Menteri Perhubungan No. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendalian dan Pengamanan Pemakaian Jalan.
Sehubungan dengan itu diinformasikan kepada warga masyarakat untuk segera membongkar pembatas kecepatan tanpa izin dimaksud, guna memenuhi ketentuan peraturan tersebut di atas.

Selasa, 05 Juli 2011

Masa Dispensasi Pencatatan Kelahiran

Bupati Toba Samosir menyampaikan Surat Edaran nomor 470/637/Dukcapil/2011 tanggal 16 Juni 2011 kepada seluruh Camat se Kabupaten Toba Samosir tentang Masa Dispensasi Pencatatan Kelahiran. Dengan mempedomani Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai pencatatan kelahiran di Indonesia disebutkan bahwa : (a) pasal 27 ayat (1), setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran; (b) pasal 32 ayat (1), pelaporan dimaksud pada pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan kepala instansi pelaksana setempat; (c) pasal 32 ayat (2), pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.
Sebagai wujud dari tanggung jawab Pemerintah untuk memberikan akta kelahiran kepada penduduk sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta untuk mempercepat pencapaian Sasaran Rencana Strategis Nasional 2011 yaitu "Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya".
Dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan Semua Anak Indonesia tercatat kelahirannya maka Menteri Dalam Negeri RI telah menerbitkan surat edaran nomor 472.11/5111/SJ tanggal 28 Desember 2010 perihal perpanjangan masa berlaku dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran sampai akhir Desember 2011 dan merupakan perpanjangan terakhir sebelum Undang-undang Nomor 23 pasal 27 ayat (1) dan pasal 32 ayat (1), (2) diberlakukan dengan ketentuan bahwa pencatatan kelahiran diterbitkan dalam 3 status hukum, yaitu : anak pasangan suami isteri dari perkawinan yang sah, anak dari seorang ibu dan anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya.
Untuk optimalisasi masa berlakunya perpanjangan dispensasi tersebut diperintahkan kepada seluruh Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Toba Samosir untuk menginformasikan masa perpanjangan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran kepada segenap masyarakat dengan melibatkan peran serta dari lembaga-lembaga yang ada di tingkat Desa/Kelurahan, menginformasikan bahwa masa perpanjangan pelayanan pencatatan kelahiran berakhir sampai dengan akhir Desember 2011 dan ini merupakan perpanjangan terakhir serta menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa perpanjangan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran.

Senin, 04 Juli 2011

Aek Mandosi Dan Aek Nahorihon Mendapat Pembangunan

Sungai Aek Mandosi dan sungai Nahorihon yang terletak di Desa Partoruan Lumban Lobu Kecamatan Bonatua Lunasi mendapat pembangunan prasarana dan sarana pengendalian dan pengamanan sungai yang dananya bersumber dari dana APBD Propinsi Sumatera Utara.
Hal ini berdasarkan surat Kepala UPT PSDA Asahan - Danau Toba Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air nomor 601.1/61/ADT/2011 tanggal 13 Juni 2011.
Pembangunan prasarana dan sarana pengendalian dan pengamanan Sungai Aek Mandosi berupa perkuatan tebing dari bronjong sepanjang 300m yang pelaksanaannya berlangsung mulai tanggal 15 Juni s/d 12 Oktober 2011, sedangkan pembangunan prasarana dan sarana pengendalian dan pengamanan Sungai Aek Nahorihon berupa perkuatan dari batu pasangan sepanjang 120m yang pelaksanaannya berlangsung mulai tanggal 15 Juni s/d 12 September 2011.

Himbauan Untuk Antisipasi Kebakaran

Bupati Toba Samosir melalui suratnya nomor 100/1658/Pem/2011 tanggal 30 Juni 2011 perihal antisipasi kebakaran hutan sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Sumatera Utara nomor 660/6322/2011 tanggal 8 Juni 2011 perihal antisipasi kebakaran hutan dan lahan, menghimbau kepada seluruh Camat se Kabupaten Toba Samosir untuk : (1) mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan/lahan di wilayah masing-masing; (2) menginstruksikan kepada para Kepala Desa serta kelompok masyarakat untuk siaga mengantisipasi, mewaspadai dan mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; (3) melaporkan pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan sehingga dapat dilakukan penegakan hukum bagi yang bersangkutan; (4) menyampaikan laporan kepada Bupati Toba Samosir berkaitan dengan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah kerja.
SYARAT PENERBITAN IZIN GANGGUAN
1. Surat Permohonan ybs.
2. Fc KTP.
3. Surat Tanda Lunas PBB Tempat Usaha.
4. Pengumuman Camat.
5. Surat Berita Acara dari Camat.
6. Surat Rekomendasi dari Camat.
7. Fc Akte Notaris.
SYARAT PERPANJANGAN IZIN GANGGUAN
1. Fc IG yg lama & menunjukkan aslinya.
Pengurusan penerbitan & perpanjangan IG tsb ditujukan kpd Bupati Toba Samosir cq. Bagian Perekonomian Setdakab Toba Samosir.
SYARAT PENGURUSAN KTP
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Fc Kartu Keluarga.
3. Fc Ijazah.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-07.
5. Pas Photo uk. 4x6 warna 2 lbr.
(lahir : tahun genap latar biru, tahun ganjil latar merah)
SYARAT PENGURUSAN KARTU KELUARGA
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-06.
SYARAT PENGURUSAN SURAT PINDAH
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Kartu Keluarga (asli).
3. KTP (asli).
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-08.
5. Pas Photo uk. 3x4 warna 2 lbr.
SYARAT PENGURUSAN AKTE KAWIN
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Formulir Akte Kawin.
3. Pas Photo gandeng uk 4x6 warna 4 lbr.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01.
6. Kalau tdk penduduk Kab. Toba Samosir melampirkan fc KK orang tua pengantin.
SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01, Formulir F2-01 & Formulir F2-02.
Pengurusan Akte Lahir tahun 2012 anak yg usianya di bawah 1 th pengurusannya ke Discapilduk Kab. Toba Samosir sedangkan anak yg usianya lebih 1 th pengurusannya melalui PN Balige.