Senin, 04 Juli 2011

Himbauan Untuk Antisipasi Kebakaran

Bupati Toba Samosir melalui suratnya nomor 100/1658/Pem/2011 tanggal 30 Juni 2011 perihal antisipasi kebakaran hutan sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Sumatera Utara nomor 660/6322/2011 tanggal 8 Juni 2011 perihal antisipasi kebakaran hutan dan lahan, menghimbau kepada seluruh Camat se Kabupaten Toba Samosir untuk : (1) mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan/lahan di wilayah masing-masing; (2) menginstruksikan kepada para Kepala Desa serta kelompok masyarakat untuk siaga mengantisipasi, mewaspadai dan mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; (3) melaporkan pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan sehingga dapat dilakukan penegakan hukum bagi yang bersangkutan; (4) menyampaikan laporan kepada Bupati Toba Samosir berkaitan dengan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SYARAT PENERBITAN IZIN GANGGUAN
1. Surat Permohonan ybs.
2. Fc KTP.
3. Surat Tanda Lunas PBB Tempat Usaha.
4. Pengumuman Camat.
5. Surat Berita Acara dari Camat.
6. Surat Rekomendasi dari Camat.
7. Fc Akte Notaris.
SYARAT PERPANJANGAN IZIN GANGGUAN
1. Fc IG yg lama & menunjukkan aslinya.
Pengurusan penerbitan & perpanjangan IG tsb ditujukan kpd Bupati Toba Samosir cq. Bagian Perekonomian Setdakab Toba Samosir.
SYARAT PENGURUSAN KTP
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Fc Kartu Keluarga.
3. Fc Ijazah.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-07.
5. Pas Photo uk. 4x6 warna 2 lbr.
(lahir : tahun genap latar biru, tahun ganjil latar merah)
SYARAT PENGURUSAN KARTU KELUARGA
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-06.
SYARAT PENGURUSAN SURAT PINDAH
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Kartu Keluarga (asli).
3. KTP (asli).
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-08.
5. Pas Photo uk. 3x4 warna 2 lbr.
SYARAT PENGURUSAN AKTE KAWIN
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Formulir Akte Kawin.
3. Pas Photo gandeng uk 4x6 warna 4 lbr.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01.
6. Kalau tdk penduduk Kab. Toba Samosir melampirkan fc KK orang tua pengantin.
SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01, Formulir F2-01 & Formulir F2-02.
Pengurusan Akte Lahir tahun 2012 anak yg usianya di bawah 1 th pengurusannya ke Discapilduk Kab. Toba Samosir sedangkan anak yg usianya lebih 1 th pengurusannya melalui PN Balige.