Rabu, 20 Juli 2011

BPS Adakan PPLS 2011

Semua Warga Negara Indonesia berhak untuk hidup dengan lebih baik yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 34 “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara; negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan; negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak.
Pemerintah menyadari tidaklah mudah mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh penduduk yang berjumlah 237 juta jiwa dan tersebar dari Sabang sampai Merauke. Mewujudkan kesejahteraan dan kehidupan yang bermartabat sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak dasar warga negara secara layak memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh.
Program mewujudkan kesejahteraan yang selama ini dilaksanakan pemerintah belum seluruhnya tepat sasaran. Kelompok masyarakat menengah ke bawah belum sepenuhnya menikmati program peningkatan kesejahteraan yang dicanangkan pemerintah. Keterbatasan data dan informasi secara terpadu terkait penduduk menengah ke bawah menjadi hambatan dalam melaksanakan dan mengordinasikan program baik di tingkat pemerintah pusat, pemda maupun dengan pemangku kepentingan.
Pada bulan Juli s/d Agustus tahun 2011, Badan Pusat Statistik (BPS) kembali melaksanakan kegiatan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS 2011) yaitu pendataan rumah tangga menengah ke bawah dengan menggunakan data dasar hasil Sensus Penduduk 2010 (SP 2010).
Adapun yang menjadi tujuan dilaksanakannya PPLS 2011 ini adalah : (1) memperoleh basis data utama dan terpadu nasional (unified data base) berupa nama dan alamat rumah tangga menengah ke bawah yang dapat dipergunakan dalam berbagai program perlindungan sosial oleh lembaga/instansi pemerintah di pusat, daerah maupun dengan pemangku kepentingan lainnya di bawah koordinasi Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Kantor Wapres RI; (2) mengembangkan sistem yang dapat mengetahui keberadaan rumah tangga menengah ke bawah di Indonesia dengan menggunakan kriteria teknis dan metode ilmiah (konsultasi dengan kelas bawah/consultation with the poor).
Data hasil PPLS 2011 berupa data terpadu nasional (unified data base), dapat digunakan baik oleh pemerintah pusat maupun pemda untuk berbagai program perlindungan sosial di bawah koordinasi TNP2K, Kantor Wapres RI. Secara khusus manfaat langsung dari data PPLS 2011 antara lain : (1) mengurangi kesalahan sasaran, sehingga dapat meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial bagi rumah tangga menengah ke bawah; (2) memfasilitasi para stakeholder (pihak yang berkepentingan) dalam mengelola program perlindungan sosial bagi rumah tangga menengah ke bawah.
Untuk Kecamatan Bonatua Lunasi sebagai Koordinator Kecamatan adalah Wiston Effendi Sinaga serta sebagai Pendata Lapangan adalah Julius Sitorus dan Jimmy Tambun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SYARAT PENERBITAN IZIN GANGGUAN
1. Surat Permohonan ybs.
2. Fc KTP.
3. Surat Tanda Lunas PBB Tempat Usaha.
4. Pengumuman Camat.
5. Surat Berita Acara dari Camat.
6. Surat Rekomendasi dari Camat.
7. Fc Akte Notaris.
SYARAT PERPANJANGAN IZIN GANGGUAN
1. Fc IG yg lama & menunjukkan aslinya.
Pengurusan penerbitan & perpanjangan IG tsb ditujukan kpd Bupati Toba Samosir cq. Bagian Perekonomian Setdakab Toba Samosir.
SYARAT PENGURUSAN KTP
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Fc Kartu Keluarga.
3. Fc Ijazah.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-07.
5. Pas Photo uk. 4x6 warna 2 lbr.
(lahir : tahun genap latar biru, tahun ganjil latar merah)
SYARAT PENGURUSAN KARTU KELUARGA
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-06.
SYARAT PENGURUSAN SURAT PINDAH
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Kartu Keluarga (asli).
3. KTP (asli).
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-08.
5. Pas Photo uk. 3x4 warna 2 lbr.
SYARAT PENGURUSAN AKTE KAWIN
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Formulir Akte Kawin.
3. Pas Photo gandeng uk 4x6 warna 4 lbr.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01.
6. Kalau tdk penduduk Kab. Toba Samosir melampirkan fc KK orang tua pengantin.
SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01, Formulir F2-01 & Formulir F2-02.
Pengurusan Akte Lahir tahun 2012 anak yg usianya di bawah 1 th pengurusannya ke Discapilduk Kab. Toba Samosir sedangkan anak yg usianya lebih 1 th pengurusannya melalui PN Balige.