Rabu, 20 Juli 2011

Penegasan Pemasangan Pembatas Kecepatan

Berdasarkan Surat Bupati Toba Samosir Nomor 550/236/DPKI/VII/2011 tanggal 13 Juli 2011 perihal pemasangan pembatas kecepatan (polisi tidur), setelah memperhatikan semakin banyaknya pembatas kecepatan (polisi tidur) yang dibuat atau dipasang warga masyarakat pada jalan Kabupaten (kelas jalan III/c) dan jalan Kecamatan di wilayah Kabupaten Toba Samosir dengan penempatan yang tidak beraturan, bersama ini dinyatakan bahwa pemasangan itu adalah liar atau tanpa izin dari Pemkab Toba Samosir dan dapat dituntut secara pidana dan perdata.
Untuk hal tersebut, diberitahukan bahwa yang berwenang melakukan pemasangan pembatas kecepatan adalah Dinas Perhubungan dengan menggunakan bahan standar yang diakui oleh Kementerian Perhubungan RI sesuai dengan pasal 35 (1) PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan jo Keputusan Menteri Perhubungan No. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendalian dan Pengamanan Pemakaian Jalan.
Sehubungan dengan itu diinformasikan kepada warga masyarakat untuk segera membongkar pembatas kecepatan tanpa izin dimaksud, guna memenuhi ketentuan peraturan tersebut di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SYARAT PENERBITAN IZIN GANGGUAN
1. Surat Permohonan ybs.
2. Fc KTP.
3. Surat Tanda Lunas PBB Tempat Usaha.
4. Pengumuman Camat.
5. Surat Berita Acara dari Camat.
6. Surat Rekomendasi dari Camat.
7. Fc Akte Notaris.
SYARAT PERPANJANGAN IZIN GANGGUAN
1. Fc IG yg lama & menunjukkan aslinya.
Pengurusan penerbitan & perpanjangan IG tsb ditujukan kpd Bupati Toba Samosir cq. Bagian Perekonomian Setdakab Toba Samosir.
SYARAT PENGURUSAN KTP
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Fc Kartu Keluarga.
3. Fc Ijazah.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-07.
5. Pas Photo uk. 4x6 warna 2 lbr.
(lahir : tahun genap latar biru, tahun ganjil latar merah)
SYARAT PENGURUSAN KARTU KELUARGA
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-06.
SYARAT PENGURUSAN SURAT PINDAH
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Kartu Keluarga (asli).
3. KTP (asli).
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-08.
5. Pas Photo uk. 3x4 warna 2 lbr.
SYARAT PENGURUSAN AKTE KAWIN
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Formulir Akte Kawin.
3. Pas Photo gandeng uk 4x6 warna 4 lbr.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01.
6. Kalau tdk penduduk Kab. Toba Samosir melampirkan fc KK orang tua pengantin.
SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01, Formulir F2-01 & Formulir F2-02.
Pengurusan Akte Lahir tahun 2012 anak yg usianya di bawah 1 th pengurusannya ke Discapilduk Kab. Toba Samosir sedangkan anak yg usianya lebih 1 th pengurusannya melalui PN Balige.