Senin, 04 Juli 2011

Aek Mandosi Dan Aek Nahorihon Mendapat Pembangunan

Sungai Aek Mandosi dan sungai Nahorihon yang terletak di Desa Partoruan Lumban Lobu Kecamatan Bonatua Lunasi mendapat pembangunan prasarana dan sarana pengendalian dan pengamanan sungai yang dananya bersumber dari dana APBD Propinsi Sumatera Utara.
Hal ini berdasarkan surat Kepala UPT PSDA Asahan - Danau Toba Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air nomor 601.1/61/ADT/2011 tanggal 13 Juni 2011.
Pembangunan prasarana dan sarana pengendalian dan pengamanan Sungai Aek Mandosi berupa perkuatan tebing dari bronjong sepanjang 300m yang pelaksanaannya berlangsung mulai tanggal 15 Juni s/d 12 Oktober 2011, sedangkan pembangunan prasarana dan sarana pengendalian dan pengamanan Sungai Aek Nahorihon berupa perkuatan dari batu pasangan sepanjang 120m yang pelaksanaannya berlangsung mulai tanggal 15 Juni s/d 12 September 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SYARAT PENERBITAN IZIN GANGGUAN
1. Surat Permohonan ybs.
2. Fc KTP.
3. Surat Tanda Lunas PBB Tempat Usaha.
4. Pengumuman Camat.
5. Surat Berita Acara dari Camat.
6. Surat Rekomendasi dari Camat.
7. Fc Akte Notaris.
SYARAT PERPANJANGAN IZIN GANGGUAN
1. Fc IG yg lama & menunjukkan aslinya.
Pengurusan penerbitan & perpanjangan IG tsb ditujukan kpd Bupati Toba Samosir cq. Bagian Perekonomian Setdakab Toba Samosir.
SYARAT PENGURUSAN KTP
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Fc Kartu Keluarga.
3. Fc Ijazah.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-07.
5. Pas Photo uk. 4x6 warna 2 lbr.
(lahir : tahun genap latar biru, tahun ganjil latar merah)
SYARAT PENGURUSAN KARTU KELUARGA
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-06.
SYARAT PENGURUSAN SURAT PINDAH
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Kartu Keluarga (asli).
3. KTP (asli).
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-08.
5. Pas Photo uk. 3x4 warna 2 lbr.
SYARAT PENGURUSAN AKTE KAWIN
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Formulir Akte Kawin.
3. Pas Photo gandeng uk 4x6 warna 4 lbr.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01.
6. Kalau tdk penduduk Kab. Toba Samosir melampirkan fc KK orang tua pengantin.
SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01, Formulir F2-01 & Formulir F2-02.
Pengurusan Akte Lahir tahun 2012 anak yg usianya di bawah 1 th pengurusannya ke Discapilduk Kab. Toba Samosir sedangkan anak yg usianya lebih 1 th pengurusannya melalui PN Balige.