Selasa, 05 Juli 2011

Masa Dispensasi Pencatatan Kelahiran

Bupati Toba Samosir menyampaikan Surat Edaran nomor 470/637/Dukcapil/2011 tanggal 16 Juni 2011 kepada seluruh Camat se Kabupaten Toba Samosir tentang Masa Dispensasi Pencatatan Kelahiran. Dengan mempedomani Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai pencatatan kelahiran di Indonesia disebutkan bahwa : (a) pasal 27 ayat (1), setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran; (b) pasal 32 ayat (1), pelaporan dimaksud pada pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan kepala instansi pelaksana setempat; (c) pasal 32 ayat (2), pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.
Sebagai wujud dari tanggung jawab Pemerintah untuk memberikan akta kelahiran kepada penduduk sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta untuk mempercepat pencapaian Sasaran Rencana Strategis Nasional 2011 yaitu "Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya".
Dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan Semua Anak Indonesia tercatat kelahirannya maka Menteri Dalam Negeri RI telah menerbitkan surat edaran nomor 472.11/5111/SJ tanggal 28 Desember 2010 perihal perpanjangan masa berlaku dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran sampai akhir Desember 2011 dan merupakan perpanjangan terakhir sebelum Undang-undang Nomor 23 pasal 27 ayat (1) dan pasal 32 ayat (1), (2) diberlakukan dengan ketentuan bahwa pencatatan kelahiran diterbitkan dalam 3 status hukum, yaitu : anak pasangan suami isteri dari perkawinan yang sah, anak dari seorang ibu dan anak yang tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui keberadaan orang tuanya.
Untuk optimalisasi masa berlakunya perpanjangan dispensasi tersebut diperintahkan kepada seluruh Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Toba Samosir untuk menginformasikan masa perpanjangan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran kepada segenap masyarakat dengan melibatkan peran serta dari lembaga-lembaga yang ada di tingkat Desa/Kelurahan, menginformasikan bahwa masa perpanjangan pelayanan pencatatan kelahiran berakhir sampai dengan akhir Desember 2011 dan ini merupakan perpanjangan terakhir serta menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa perpanjangan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SYARAT PENERBITAN IZIN GANGGUAN
1. Surat Permohonan ybs.
2. Fc KTP.
3. Surat Tanda Lunas PBB Tempat Usaha.
4. Pengumuman Camat.
5. Surat Berita Acara dari Camat.
6. Surat Rekomendasi dari Camat.
7. Fc Akte Notaris.
SYARAT PERPANJANGAN IZIN GANGGUAN
1. Fc IG yg lama & menunjukkan aslinya.
Pengurusan penerbitan & perpanjangan IG tsb ditujukan kpd Bupati Toba Samosir cq. Bagian Perekonomian Setdakab Toba Samosir.
SYARAT PENGURUSAN KTP
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Fc Kartu Keluarga.
3. Fc Ijazah.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-07.
5. Pas Photo uk. 4x6 warna 2 lbr.
(lahir : tahun genap latar biru, tahun ganjil latar merah)
SYARAT PENGURUSAN KARTU KELUARGA
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-06.
SYARAT PENGURUSAN SURAT PINDAH
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Kartu Keluarga (asli).
3. KTP (asli).
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-08.
5. Pas Photo uk. 3x4 warna 2 lbr.
SYARAT PENGURUSAN AKTE KAWIN
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Formulir Akte Kawin.
3. Pas Photo gandeng uk 4x6 warna 4 lbr.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01.
6. Kalau tdk penduduk Kab. Toba Samosir melampirkan fc KK orang tua pengantin.
SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01, Formulir F2-01 & Formulir F2-02.
Pengurusan Akte Lahir tahun 2012 anak yg usianya di bawah 1 th pengurusannya ke Discapilduk Kab. Toba Samosir sedangkan anak yg usianya lebih 1 th pengurusannya melalui PN Balige.