Senin, 27 Juni 2011

Desa Silamosik II Memperoleh Anubhawa Sasana Desa Tahun 2011


Kepala Desa Silamosik II, Jhonson Sitorus, memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa Tahun 2011 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Patrialis Akbar, SH, MH di Hotel Grand Angkasa Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, jumat (24/6).
Penghargaan Anubhawa Sasana Desa tersebut merupakan penghargaan atas jasa-jasa membina dan mengembangkan Desa Sadar Hukum yang diberikan kepada Gubernur, Bupati dan Camat serta Kepala Desa yang telah memenuhi persyaratan sebagai Desa Sadar Hukum.
Selain Kepala Desa Silamosik II yang memperoleh penghargaan tersebut dari Kabupaten Toba Samosir juga Kepala Desa Narumonda VII Kecamatan Siantar Narumonda disamping 13 kepala desa lainnya di Provinsi Sumatera Utara.
Penghargaaan tersebut juga diterima oleh Bupati Toba Samosir, Camat Bonatua Lunasi Tiarma Sinurat, S.Sos dan Camat Siantar Narumonda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SYARAT PENERBITAN IZIN GANGGUAN
1. Surat Permohonan ybs.
2. Fc KTP.
3. Surat Tanda Lunas PBB Tempat Usaha.
4. Pengumuman Camat.
5. Surat Berita Acara dari Camat.
6. Surat Rekomendasi dari Camat.
7. Fc Akte Notaris.
SYARAT PERPANJANGAN IZIN GANGGUAN
1. Fc IG yg lama & menunjukkan aslinya.
Pengurusan penerbitan & perpanjangan IG tsb ditujukan kpd Bupati Toba Samosir cq. Bagian Perekonomian Setdakab Toba Samosir.
SYARAT PENGURUSAN KTP
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Fc Kartu Keluarga.
3. Fc Ijazah.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-07.
5. Pas Photo uk. 4x6 warna 2 lbr.
(lahir : tahun genap latar biru, tahun ganjil latar merah)
SYARAT PENGURUSAN KARTU KELUARGA
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-06.
SYARAT PENGURUSAN SURAT PINDAH
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Kartu Keluarga (asli).
3. KTP (asli).
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-08.
5. Pas Photo uk. 3x4 warna 2 lbr.
SYARAT PENGURUSAN AKTE KAWIN
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Formulir Akte Kawin.
3. Pas Photo gandeng uk 4x6 warna 4 lbr.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01.
6. Kalau tdk penduduk Kab. Toba Samosir melampirkan fc KK orang tua pengantin.
SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01, Formulir F2-01 & Formulir F2-02.
Pengurusan Akte Lahir tahun 2012 anak yg usianya di bawah 1 th pengurusannya ke Discapilduk Kab. Toba Samosir sedangkan anak yg usianya lebih 1 th pengurusannya melalui PN Balige.