Rabu, 08 Juni 2011

KIM Harus Mampu Menjadi Corong Pembangunan

"Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) harus mampu menjadi corong pembangunan kepada masyarakat dalam memberikan informasi kemasyarakatan, sehingga masyarakat dapat merasakan sosialisasi pembangunan yang akan, sedang dan sudah terlaksana" demikian disampaikan Sekcam Bonatua Lunasi, Hendra Butarbutar, di ruang kerjanya, rabu (8/9).
Saat ini di Kecamatan Bonatua Lunasi telah terbentuk enam KIM di enam desa, sedangkan KIM Karya Desa Lumban Lobu telah menunjukkan prestasi di tingkat Propinsi Sumatera Utara dengan meraih Juara III Lomba Obrolan Pembangunan dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional yang dilaksanakan di Medan tanggal 19 Mei 2011 yang lalu.
Untuk kedepannya, lanjut Hendra Butarbutar, kami akan mengembangkan KIM ini sampai ke tingkat pelajar melalui perlombaan di tingkat kecamatan untuk lomba obrolan pembangunan dalam rangka HUT Proklamasi Kemerdekaan di tingkat kecamatan. "Disamping itu, dalam pembinaan KIM di wilayah Kecamatan Bonatua Lunasi kami juga berusaha mengembangkan sektor budaya", tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SYARAT PENERBITAN IZIN GANGGUAN
1. Surat Permohonan ybs.
2. Fc KTP.
3. Surat Tanda Lunas PBB Tempat Usaha.
4. Pengumuman Camat.
5. Surat Berita Acara dari Camat.
6. Surat Rekomendasi dari Camat.
7. Fc Akte Notaris.
SYARAT PERPANJANGAN IZIN GANGGUAN
1. Fc IG yg lama & menunjukkan aslinya.
Pengurusan penerbitan & perpanjangan IG tsb ditujukan kpd Bupati Toba Samosir cq. Bagian Perekonomian Setdakab Toba Samosir.
SYARAT PENGURUSAN KTP
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Fc Kartu Keluarga.
3. Fc Ijazah.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-07.
5. Pas Photo uk. 4x6 warna 2 lbr.
(lahir : tahun genap latar biru, tahun ganjil latar merah)
SYARAT PENGURUSAN KARTU KELUARGA
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-06.
SYARAT PENGURUSAN SURAT PINDAH
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Kartu Keluarga (asli).
3. KTP (asli).
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-08.
5. Pas Photo uk. 3x4 warna 2 lbr.
SYARAT PENGURUSAN AKTE KAWIN
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Formulir Akte Kawin.
3. Pas Photo gandeng uk 4x6 warna 4 lbr.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01.
6. Kalau tdk penduduk Kab. Toba Samosir melampirkan fc KK orang tua pengantin.
SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01, Formulir F2-01 & Formulir F2-02.
Pengurusan Akte Lahir tahun 2012 anak yg usianya di bawah 1 th pengurusannya ke Discapilduk Kab. Toba Samosir sedangkan anak yg usianya lebih 1 th pengurusannya melalui PN Balige.