Rabu, 22 Juni 2011

Izin Belajar atau Tugas Belajar Merupakan Wewenang Bupati

"Penerbitan Surat Izin Belajar atau Surat Keputusan Tugas Belajar atau Surat Keterangan yang berkekuatan sama dengan Izin Belajar/Tugas Belajar atau surat persetujuan mengikuti seleksi (ujian masuk)Perguruan Tinggi sepenuhnya merupakan wewenang Bupati Toba Samosir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Toba Samosir Nomor 23 Tahun 2010, tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penugasan Belajar dan Penerbitan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Toba Samosir", demikian disampaikan Sekcam Bonatua Lunasi, Hendra Butarbutar, di ruang kerjanya, kamis (23/6).
Untuk itu dihimbau, lanjut Hendra Butarbutar, agar para PNS di lingkungan Kantor Kecamatan Bonatua Lunasi dalam pengurusan Surat Izin Belajar, Tugas Belajar maupun rekomendasi/persetujuan mengikuti seleksi (ujian masuk) perguruan tinggi untuk mengurusnya sesuai aturan yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SYARAT PENERBITAN IZIN GANGGUAN
1. Surat Permohonan ybs.
2. Fc KTP.
3. Surat Tanda Lunas PBB Tempat Usaha.
4. Pengumuman Camat.
5. Surat Berita Acara dari Camat.
6. Surat Rekomendasi dari Camat.
7. Fc Akte Notaris.
SYARAT PERPANJANGAN IZIN GANGGUAN
1. Fc IG yg lama & menunjukkan aslinya.
Pengurusan penerbitan & perpanjangan IG tsb ditujukan kpd Bupati Toba Samosir cq. Bagian Perekonomian Setdakab Toba Samosir.
SYARAT PENGURUSAN KTP
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Fc Kartu Keluarga.
3. Fc Ijazah.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-07.
5. Pas Photo uk. 4x6 warna 2 lbr.
(lahir : tahun genap latar biru, tahun ganjil latar merah)
SYARAT PENGURUSAN KARTU KELUARGA
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-06.
SYARAT PENGURUSAN SURAT PINDAH
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Kartu Keluarga (asli).
3. KTP (asli).
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-08.
5. Pas Photo uk. 3x4 warna 2 lbr.
SYARAT PENGURUSAN AKTE KAWIN
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Formulir Akte Kawin.
3. Pas Photo gandeng uk 4x6 warna 4 lbr.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01.
6. Kalau tdk penduduk Kab. Toba Samosir melampirkan fc KK orang tua pengantin.
SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01, Formulir F2-01 & Formulir F2-02.
Pengurusan Akte Lahir tahun 2012 anak yg usianya di bawah 1 th pengurusannya ke Discapilduk Kab. Toba Samosir sedangkan anak yg usianya lebih 1 th pengurusannya melalui PN Balige.