Rabu, 22 Juni 2011

Desa Silamosik II Ditetapkan Sebagai Desa Sadar Hukum

Desa Silamosik II Kecamatan Bonatua Lunasi ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum di Kabupaten Toba Samosir, yang penetapannya melalui Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 244 Tahun 2010 tanggal 28 Desember 2008.
Selain Desa Silamosik II, juga terdapat Desa Narumonda VII Kecamatan Siantar Narumonda yang menjadi Desa Sadar Hukum di Kabupaten Toba Samosir.
Adapun yang menjadi pertimbangan kedua desa tersebut sebagai Desa Sadar Hukum adalah untuk memberikan contoh yang baik di tengah-tengah masyarakat tentang kehidupan masyarakat desa yang memiliki kesadaran hukum tinggi.
Dalam Keputusan Bupati tersebut, diminta kepada para kepala dinas, kepala lembaga teknis daerah dan kepala unit kerja yang ada di Kabupaten Toba Samosir agar mengupayakan pelaksanaan pembinaan penyuluhan, baik yang berhubungan dengan hukum maupun program-program pemerintah lainnya di desa tersebut dengan bidang tugasnya masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SYARAT PENERBITAN IZIN GANGGUAN
1. Surat Permohonan ybs.
2. Fc KTP.
3. Surat Tanda Lunas PBB Tempat Usaha.
4. Pengumuman Camat.
5. Surat Berita Acara dari Camat.
6. Surat Rekomendasi dari Camat.
7. Fc Akte Notaris.
SYARAT PERPANJANGAN IZIN GANGGUAN
1. Fc IG yg lama & menunjukkan aslinya.
Pengurusan penerbitan & perpanjangan IG tsb ditujukan kpd Bupati Toba Samosir cq. Bagian Perekonomian Setdakab Toba Samosir.
SYARAT PENGURUSAN KTP
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Fc Kartu Keluarga.
3. Fc Ijazah.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-07.
5. Pas Photo uk. 4x6 warna 2 lbr.
(lahir : tahun genap latar biru, tahun ganjil latar merah)
SYARAT PENGURUSAN KARTU KELUARGA
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-06.
SYARAT PENGURUSAN SURAT PINDAH
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Kartu Keluarga (asli).
3. KTP (asli).
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-08.
5. Pas Photo uk. 3x4 warna 2 lbr.
SYARAT PENGURUSAN AKTE KAWIN
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Formulir Akte Kawin.
3. Pas Photo gandeng uk 4x6 warna 4 lbr.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01.
6. Kalau tdk penduduk Kab. Toba Samosir melampirkan fc KK orang tua pengantin.
SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01, Formulir F2-01 & Formulir F2-02.
Pengurusan Akte Lahir tahun 2012 anak yg usianya di bawah 1 th pengurusannya ke Discapilduk Kab. Toba Samosir sedangkan anak yg usianya lebih 1 th pengurusannya melalui PN Balige.