Kamis, 09 Juni 2011

Potensi Pariwisata di Bonatua Lunasi Banyak yang Dapat Dikembangkan

“Potensi pariwisata di Kecamatan Bonatua Lunasi saat ini masih belum terkelola, padahal potensi wisata banyak yang dapat dikembangkan menjadi objek wisata yang handal seperti wisata alam maupun wisata rohani”, demikian disampaikan Sekcam Bonatua Lunasi Hendra Butarbutar di ruang kerjanya, kamis (9/6).
Menurut Hendra Butarbutar, “wisata alam yang dapat dikembangkan di Kecamatan Bonatua Lunasi diantaranya Air Terjun Sitabo-tabo di Desa Sibadihon, Air Terjun Margumis di Desa Pardolok Lumban Lobu dan Air Terjun Sinagodang di Desa Sihiong. Selain itu juga di Lumban Lobu juga terdapat wisata rohani yaitu Makam dan Sumur Tuang Jung yang merupakan penyebar agama Kristen di wilayah Bonatua Lunasi, pemandian Air Rangat di Desa Sibadihon serta berbagai objek wisata lainnya”.
Ditambahkannya, pihak Kantor Kecamatan Bonatua Lunasi mengharapkan potensi tersebut dapat terkelola dengan baik dan dapat lebih mensejahterakan masyarakat.

1 komentar:

SYARAT PENERBITAN IZIN GANGGUAN
1. Surat Permohonan ybs.
2. Fc KTP.
3. Surat Tanda Lunas PBB Tempat Usaha.
4. Pengumuman Camat.
5. Surat Berita Acara dari Camat.
6. Surat Rekomendasi dari Camat.
7. Fc Akte Notaris.
SYARAT PERPANJANGAN IZIN GANGGUAN
1. Fc IG yg lama & menunjukkan aslinya.
Pengurusan penerbitan & perpanjangan IG tsb ditujukan kpd Bupati Toba Samosir cq. Bagian Perekonomian Setdakab Toba Samosir.
SYARAT PENGURUSAN KTP
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Fc Kartu Keluarga.
3. Fc Ijazah.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-07.
5. Pas Photo uk. 4x6 warna 2 lbr.
(lahir : tahun genap latar biru, tahun ganjil latar merah)
SYARAT PENGURUSAN KARTU KELUARGA
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-06.
SYARAT PENGURUSAN SURAT PINDAH
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Kartu Keluarga (asli).
3. KTP (asli).
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-08.
5. Pas Photo uk. 3x4 warna 2 lbr.
SYARAT PENGURUSAN AKTE KAWIN
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Formulir Akte Kawin.
3. Pas Photo gandeng uk 4x6 warna 4 lbr.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01.
6. Kalau tdk penduduk Kab. Toba Samosir melampirkan fc KK orang tua pengantin.
SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01, Formulir F2-01 & Formulir F2-02.
Pengurusan Akte Lahir tahun 2012 anak yg usianya di bawah 1 th pengurusannya ke Discapilduk Kab. Toba Samosir sedangkan anak yg usianya lebih 1 th pengurusannya melalui PN Balige.