Rabu, 22 Juni 2011

Himbauan Pemilik Agar Menitipkan Senpi di Polres

Berdasarkan Surat Bupati Toba Samosir Nomor : 100/1521/Pem tanggal 14 Juni 2011 perihal pemilik agar menitipkan senpi di Polres Tobasa dan Surat Kapolres Toba Samosir Nomor : B/1343/V/2011/Intelkam tanggal 30 Mei 2011 hal pemilik senpi air softgun agar menitipkan di Polres Tobasa, bahwa untuk mengantisipasi dan mencegah hal-hal yang melanggar hukum yang berpotensi menimbulkan konflik atau merupakan ancaman faktual bagi terjadinya gangguan kamtibmas, maka dihimbau kepada staf Kantor Kecamatan Bonatua Lunasi bagi yang memiliki senpi dan sejenisnya supaya menitipkan di Polres Tobasa mengingat surat Kapolri No. Pol : SKEP/82/II/2004 tanggal 16 Pebruari 2004 tentang pengawasan senjata api non organik Polri/TNI harus ada izin penggunaan/kepemilikannya dari Mabes Polri, demikian disampaikan Sekcam Bonatua Lunasi, Hendra Butarbutar, di ruang kerjanya, kamis (23/6).
Ditambahkan oleh Hendra Butarbutar, sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 disebutkan bahwa "Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau kurungan penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SYARAT PENERBITAN IZIN GANGGUAN
1. Surat Permohonan ybs.
2. Fc KTP.
3. Surat Tanda Lunas PBB Tempat Usaha.
4. Pengumuman Camat.
5. Surat Berita Acara dari Camat.
6. Surat Rekomendasi dari Camat.
7. Fc Akte Notaris.
SYARAT PERPANJANGAN IZIN GANGGUAN
1. Fc IG yg lama & menunjukkan aslinya.
Pengurusan penerbitan & perpanjangan IG tsb ditujukan kpd Bupati Toba Samosir cq. Bagian Perekonomian Setdakab Toba Samosir.
SYARAT PENGURUSAN KTP
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Fc Kartu Keluarga.
3. Fc Ijazah.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-07.
5. Pas Photo uk. 4x6 warna 2 lbr.
(lahir : tahun genap latar biru, tahun ganjil latar merah)
SYARAT PENGURUSAN KARTU KELUARGA
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-06.
SYARAT PENGURUSAN SURAT PINDAH
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Kartu Keluarga (asli).
3. KTP (asli).
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-08.
5. Pas Photo uk. 3x4 warna 2 lbr.
SYARAT PENGURUSAN AKTE KAWIN
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Formulir Akte Kawin.
3. Pas Photo gandeng uk 4x6 warna 4 lbr.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01.
6. Kalau tdk penduduk Kab. Toba Samosir melampirkan fc KK orang tua pengantin.
SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01, Formulir F2-01 & Formulir F2-02.
Pengurusan Akte Lahir tahun 2012 anak yg usianya di bawah 1 th pengurusannya ke Discapilduk Kab. Toba Samosir sedangkan anak yg usianya lebih 1 th pengurusannya melalui PN Balige.