Selasa, 14 Juni 2011

Prioritas Usulan Dana PNPM-MP di Bonatua Lunasi Disepakati

Prioritas Usulan baik kegiatan fisik maupun kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang berasal dari dana PNPM-MP di Kecamatan Bonatua Lunasi telah disepakati dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas Usulan yang diselenggarakan di Gedung Pertemuan Lobutua Lunasi, jumat (10/6).
Untuk kegiatan fisik terdapat 13 kegiatan yang dinyatakan layak oleh tim verifikasi dari 20 kegiatan yang diusulkan oleh desa. Tujuh besar prioritas usulan adalah 1. Pipanisasi Air Minum di Desa Sinar Sabungan sep. 4.000m; 2. telford dan TPT Lumban Batu - Lumban Sangkalan sep. 450m; 3. TPT jalan Bondar Tabu - Lumban Rihit sep. 1.500m; 4. Saluran Irigasi Pardolungan sep. 1.000m; 5. Telford menuju Sihuning sep. 1.500m; 6. Saluran Irigasi Aek Rangat - Torastoras sep. 700m; dan 7. Saluran Irigasi dan TPT Sanggapati.
Sementara itu untuk perguliran dana SPP yang disepakati adalah 1. Kelompok STM Maranatha Desa Sihiong; 2. Kelompok Harum Manis Desa Partoruan Lumban Lobu; 3. Kelompok Satahi Desa Sibadihon; 4. Kelompok Indah Desa Harungguan; dan 5. Kelompok Seiya Sekata Desa Lumban Lobu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SYARAT PENERBITAN IZIN GANGGUAN
1. Surat Permohonan ybs.
2. Fc KTP.
3. Surat Tanda Lunas PBB Tempat Usaha.
4. Pengumuman Camat.
5. Surat Berita Acara dari Camat.
6. Surat Rekomendasi dari Camat.
7. Fc Akte Notaris.
SYARAT PERPANJANGAN IZIN GANGGUAN
1. Fc IG yg lama & menunjukkan aslinya.
Pengurusan penerbitan & perpanjangan IG tsb ditujukan kpd Bupati Toba Samosir cq. Bagian Perekonomian Setdakab Toba Samosir.
SYARAT PENGURUSAN KTP
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Fc Kartu Keluarga.
3. Fc Ijazah.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-07.
5. Pas Photo uk. 4x6 warna 2 lbr.
(lahir : tahun genap latar biru, tahun ganjil latar merah)
SYARAT PENGURUSAN KARTU KELUARGA
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-06.
SYARAT PENGURUSAN SURAT PINDAH
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Kartu Keluarga (asli).
3. KTP (asli).
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-08.
5. Pas Photo uk. 3x4 warna 2 lbr.
SYARAT PENGURUSAN AKTE KAWIN
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Formulir Akte Kawin.
3. Pas Photo gandeng uk 4x6 warna 4 lbr.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01.
6. Kalau tdk penduduk Kab. Toba Samosir melampirkan fc KK orang tua pengantin.
SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01, Formulir F2-01 & Formulir F2-02.
Pengurusan Akte Lahir tahun 2012 anak yg usianya di bawah 1 th pengurusannya ke Discapilduk Kab. Toba Samosir sedangkan anak yg usianya lebih 1 th pengurusannya melalui PN Balige.