Selasa, 14 Juni 2011

MAD di Bonatua Lunasi Berlangsung Sukses

Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas Usulan PNPM-MP di Kecamatan Bonatua Lunasi berlangsung sukses, MAD tersebut dilaksanakan di Gedung Pertemuan Lobutua Lunasi, jumat (10/6).
Dalam bimbingan dan arahannya Camat Bonatua Lunasi yang diwakili oleh Sekcam Bonatua Lunasi, Hendra Butarbutar, mengatakan "partisipasi masyarakat dalam mendukung PNPM-MP sudah berjalan dengan baik". Namun demikian, lanjut Hendra Butarbutar, masih terdapat kelemahan yang menjadi catatan bagi kita yaitu potensi yang telah diberikan melalui PNPM-MP masih belum dapat digunakan sebagai faktor kekuatan oleh Pemerintah Desa, hal ini terbukti dengan salah satu faktor penilaian desa terlihat dari APB-Desanya yang masih jalan ditempat atau APB-Desanya masih sama dengan Alokasi Dana Desa yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir.
"Untuk ini diharapkan khususnya kepada Pemerintah Desa agar dapat mengembangkan potensi tersebut semaksimal mungkin dikemudian hari", ujar Hendra.
Hadir juga pada acara tersebut Danramil Lumban Julu yang diwakili oleh Serka Silalahi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SYARAT PENERBITAN IZIN GANGGUAN
1. Surat Permohonan ybs.
2. Fc KTP.
3. Surat Tanda Lunas PBB Tempat Usaha.
4. Pengumuman Camat.
5. Surat Berita Acara dari Camat.
6. Surat Rekomendasi dari Camat.
7. Fc Akte Notaris.
SYARAT PERPANJANGAN IZIN GANGGUAN
1. Fc IG yg lama & menunjukkan aslinya.
Pengurusan penerbitan & perpanjangan IG tsb ditujukan kpd Bupati Toba Samosir cq. Bagian Perekonomian Setdakab Toba Samosir.
SYARAT PENGURUSAN KTP
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Fc Kartu Keluarga.
3. Fc Ijazah.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-07.
5. Pas Photo uk. 4x6 warna 2 lbr.
(lahir : tahun genap latar biru, tahun ganjil latar merah)
SYARAT PENGURUSAN KARTU KELUARGA
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-06.
SYARAT PENGURUSAN SURAT PINDAH
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Kartu Keluarga (asli).
3. KTP (asli).
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-08.
5. Pas Photo uk. 3x4 warna 2 lbr.
SYARAT PENGURUSAN AKTE KAWIN
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Formulir Akte Kawin.
3. Pas Photo gandeng uk 4x6 warna 4 lbr.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01.
6. Kalau tdk penduduk Kab. Toba Samosir melampirkan fc KK orang tua pengantin.
SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01, Formulir F2-01 & Formulir F2-02.
Pengurusan Akte Lahir tahun 2012 anak yg usianya di bawah 1 th pengurusannya ke Discapilduk Kab. Toba Samosir sedangkan anak yg usianya lebih 1 th pengurusannya melalui PN Balige.