Senin, 22 Agustus 2011

Camat Bonatua Lunasi Berikan Penghargaan Bagi Kelompok Masyarakat Terbaik

Camat Bonatua Lunasi memberikan piagam pengharagaan kepada para kelompok masyarakat terbaik se Kecamatan Bonatua Lunasi yang berlangsung, rabu (17/8) di Lapangan SMA Negeri 1 Lumban Julu di Pardinggaran Desa Sinar Sabungan.
Kelompok masyarakat yang diberikan penghargaan yaitu Kelompok Tani Cahaya Desa Naga Timbul sebagai Kelompok Tani terbaik, Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Usaha Rejeki Desa Sinar Sabungan sebagai Kelompok SPP terbaik dari dana PNPM-MP, Kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) Mawar Desa Sihiong sebagai Kelompok BKB terbaik.
Selain itu Camat Bonatua Lunasi juga memberikan piagam penghargaan kepada Desa Sibadihon sebagai Desa terbaik pengelola kegiatan fisik PNPM-MP Tahun Anggaran 2010 dan Desa Sihiong sebagai Desa terbaik Lunas PBB Tahun 2010.
Camat Bonatua Lunasi juga memberikan ucapan terima kasih kepada Kelompok Informasi Masyarakat Karya Desa Lumban Lobu yang telah berprestasi sebagai Juara III Lomba Obrolan Pembangunan Tingkat Sumatera Utara Tahun 2011 yang dilaksanakan tanggal 19 Mei 2011 lalu di Medan dan Desa Silamosik II sebagai Desa Sadar Hukum 2011 dan mendapatkan medali dari Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar di Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SYARAT PENERBITAN IZIN GANGGUAN
1. Surat Permohonan ybs.
2. Fc KTP.
3. Surat Tanda Lunas PBB Tempat Usaha.
4. Pengumuman Camat.
5. Surat Berita Acara dari Camat.
6. Surat Rekomendasi dari Camat.
7. Fc Akte Notaris.
SYARAT PERPANJANGAN IZIN GANGGUAN
1. Fc IG yg lama & menunjukkan aslinya.
Pengurusan penerbitan & perpanjangan IG tsb ditujukan kpd Bupati Toba Samosir cq. Bagian Perekonomian Setdakab Toba Samosir.
SYARAT PENGURUSAN KTP
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Fc Kartu Keluarga.
3. Fc Ijazah.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-07.
5. Pas Photo uk. 4x6 warna 2 lbr.
(lahir : tahun genap latar biru, tahun ganjil latar merah)
SYARAT PENGURUSAN KARTU KELUARGA
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-06.
SYARAT PENGURUSAN SURAT PINDAH
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Kartu Keluarga (asli).
3. KTP (asli).
4. Formulir F1-01 & Formulir F1-08.
5. Pas Photo uk. 3x4 warna 2 lbr.
SYARAT PENGURUSAN AKTE KAWIN
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Formulir Akte Kawin.
3. Pas Photo gandeng uk 4x6 warna 4 lbr.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01.
6. Kalau tdk penduduk Kab. Toba Samosir melampirkan fc KK orang tua pengantin.
SYARAT PENGURUSAN AKTE LAHIR
1. Pengantar Kepala Desa.
2. Surat Keterangan Menikah (asli).
3. Fc Ijazah/Fc Surat Tardidi/Fc Raport anggota keluarga.
4. Fc Kartu Keluarga.
5. Formulir F1-01, Formulir F2-01 & Formulir F2-02.
Pengurusan Akte Lahir tahun 2012 anak yg usianya di bawah 1 th pengurusannya ke Discapilduk Kab. Toba Samosir sedangkan anak yg usianya lebih 1 th pengurusannya melalui PN Balige.